Polres Serang Kota Amankan Pelaku Curat

0
257

Penabanten.Com, Serang – Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten telah berhasil mengamankan diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, Selasa, (27/8/2019).

Berawal dari Informasi yang didapat terkait keberadaan diduga pelaku, Team Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Serang Kota, Polda Banten yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Serang Kota Ipda M Robby Nizar malakukan Penyelidikan didaerah Kasemen Kota Serang.

Baca juga : MTQ Ke-50 Tangkab, Pasar Kemis Jadi Tuan Rumah

Berkat kerja keras pihak Kepolisian akhirnya 1 (satu) orang terduga pelaku bernama A alias U (25) berhasil diamankan didaerah Kasemen Kota Serang.

Kepala Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten AKBP Firman Affandi, melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Orang tua korban Munjiati bin Paimin (43).

“Korban melaporkan pada Polisi, jika Handphonenya dirampas oleh Dua pelaku menggunakan sepeda Motor,” kata AKP Ivan.

Saat korban menggunakan Handphonenya, datang pelaku yaitu M bin M (29) dan A alias U (25) mengambil paksa Handphone korban, spontan korban berteriak meminta tolong bahwa ada Jambret, wargapun berdatangan.

1 (satu) Orang Pelaku yaitu M bin M (29) berhasil diamankan oleh warga berikut Sepeda Motor yang dikendarainya kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kasemen Polres Serang Kota untuk diamankan akan tetapi 1 (satu) Orang pelaku lainnya melarikan diri.

“Kami akan menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif ,” pungkasnya.
(Red)

Tinggalkan Balasan