Polres Serang Berhasil Bekuk 2 Pelaku Curanmor

0
247

Penabanten.com, Serang – Polres Serang Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dirumah pelaku MD yang beralamat di desa Malangsari kecamatan Cipanas kabupaten Lebak, Rabu ( 09/10/2019) pukul 21.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, Msi. melalui Kapolres Serang AKBP. Indra Gunawan, S.I.K, kepada awak media, Kamis (10/10/2019) pukul 15.00 WIB membenarkan bahwa Polsek Kopo Polres Serang berhasil amankan 2 pelaku Curanmor di desa Malangsari, Kecamatan Cipanas kabupaten Lebak.

Pelaku yang berhasil diamankan MD (21) wiraswasta dan AG (23) wiraswasta keduanya merupakan warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

“Alhamdulillah, ini sebuah keberhasilan dari Polres Serang khususnya Polsek Kopo yang berhasil ungkap kasus Ranmor. Motif pelaku dalam melakukan aksinya dengan menggunakan kunci palsu atau kunci leter “T,” terang Indra.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, kronologi penangkapan setelah Personil melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku dengan cara mengamati melalui CCTV dan setelah itu di dapat informasi dari masyarakat bahwa nama pelaku yaitu berinisial MD dan AG Warga Cipanas, Kabupaten Lebak kemudian pelaku di tangkap di rumah tersangka MD di cipanas kabupaten Lebak, dan para tersangka diamankan ke Polsek Kopo untuk dilakukan proses Lanjut.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan Satu Unit sepeda motor honda Scoopy tahun 2015 warna hitam coklat, Nopol sudah tidak ada noka : MH1JFW117FK078828, Nosin : JFW1E1080879, Satu unit sepeda motor honda Scoopy warna hitam merah, tahun 2018, Nopol : F – 6093-FDG, Tiga buah anak kunci leter T, dan Dua buah gagang kunci leter T.

‌”Terhadap kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang melakukan pencurian dengan menggunakan dua orang lebih akan dikenakan kurungan penjara paling lama 7 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Indra.

(Bidhumas)

Tinggalkan Balasan