Polda Banten Pres conference ungkap kasus penyalahgunaan Obat-obatan terlarang

- Penulis

Jumat, 23 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap Tiga pengedar obat terlarang daftar G di depan Stasiun Kereta Api Rangkasbitung, Senin, (19/7/2021) jam 14.00 wib.

“Ketiga tersangka tersebut yakni S R dan M diamankan dengan menyita Puluhan Ribu Obat Terlarang, “Kata Dirresnarkoba Kombes Pol Martri Sonny,S.I.K.,M.H saat Konferensi pers, Jumat (23/7/2021).

Kejadian berawal saat kegiatan PPKM darurat di wilayah hukum Polda Banten Tim Opsnal subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat di wilayah Rangkasbitung-Lebak yang berlokasi di stasiun kereta api rangkasbitung-Lebak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat melakukan pemantauan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melihat dua orang yang mencurigakan didepan stasiun kereta api rangkasbitung sambil menggendong tas besar, didalam tas ransel ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer dalam jumlah yang sangat banyak,”ujar Martri Sonny

Martri Sonny menyampaikan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti Puluhan Ribu obat tersebut terdiri dari 14.000 butir Tramadol, 10.000 butir Hexymer dan dua buah tas gendong yang digunakan pelaku untuk membawa obat-obatan terlarang itu.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan dari bosnya yakni M yang merupakan pemilik toko obat di Jakarta, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan Diamankan M pemilik toko obat tersebut,”Kata Martri Sonny

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa barang tersebut dibawa dari Jakarta menggunakan ojek motor dan akan diserahkan kepada pemesan yang ada didaerah Rangkasbitung

“Para pelaku juga mengaku mereka melakukan hal tersebut yaitu untuk mendapatkan upah dari mengantarkan obat-obatan terlarang dari bosnya M dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan,”ujar Edy Sumardi.

Edy sumardi menyebutkan para pelaku dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bab III Paragraph 11 Pasal 59, 60 Jo angka 10 Jo 55 KUHPidana

“Para Pelaku Pidana penjara paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Paling Sedikit 100 Juta Rupiah dan Paling Banyak 1,5 Milyar,”ujar Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.”ujar Edy sumardi (Riska)

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru