Polda Banten Berhasil Amankan 7 Pelaku Pembobol Mini Market

Kamis, 3 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.Com, Serang – Ditkrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemeberatan pembobol mini market Alfamaret, Indomaret dan kios waralaba.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi saat ditemui di Mapolda Banten, Kamis, (03/10/2019).

Ia menjelaskan bahwa, penangkapan tersangka bermula dari adanya 5 laporan masyarakat yang selanjutnya langsung di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga : Polsek Kramatwatu Bersama PT SGPJB PLTU JAWA 7 Gelar Baksos Berikan 104 Ribu Ton Air Bersih untuk Warga

“7 Pelaku jaringan kejahatan ini dilakukan pada waktu yang berbeda di 15 tempat kejadian perkara,” katanya.

Kejahatan tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda, tanggal 20 Juli di Kecamatam Pulo Ampel,
5 Sepetember di Pulo Ampel, 16 Sepetember di Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang, dan
29 Sepetmber di Warung Gunung kabupaten Lebak.

“Dari hasil penyidikan, yang bersangkutan ini sudah melakukan aksinya kurang lebih 40 kali TKP, ” ujarnya.

Kemudian pelaku yang sudah diamankan diantaranya, Tri Gunawan asal Jakarta Timur, Dedi Yanuri asal Pandeglang, Rendra Wiguna (Ketua Tim) Jakarta Timur, Umar Hamzah Jakarta Utara, Abdul Herman Jakarta Utara, Muhammad Jakarta Utara, dan Muhammad Soleh Jakarta Timur.

Dari hasil pencurian tersebut, pelaku menjualnya kepada penadah Muhammad Soleh di Cilincing Jakarta Utara.

“Pelaku juga melakukan perusakana terhadap konci gembok dengan meggunakan gunting pemotong, dan beberapa alat lainya yang dugunakan,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pemotong gembok, 3 TV, Rokok, pelat nomor untuk melakukan kejahatan dan beberapa sembako.

Akibat perbuatanya, para tersangkat dikenalakn Pasal 363 KUHP ayat 4 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penajara.
(Man/Red)

Berita Terkait

Pemkab Serang Gandeng Klinik Ambon Era Medika dan Muslimat NU Kabupaten Serang Bantu Korban Banjir*
HIMIP UNIBA Sukses Gelar Seminar Nasional, Dorong Partisipasi Muda dalam Kebijakan Publik Digital
ASIS EXPO 2026: Panggung Karya, Karakter, dan Prestasi Menuju Generasi Emas Indonesia
DPP GEMA Mathla’ul Anwar Tegaskan Posisi Polri Tetap di Bawah Komando Langsung Presiden Sesuai Amanat Reformasi
Bencana Longsor, Gerak Cepat DPUPR Kabupaten Serang Bangun Bronjong di Padarincang
Sebabkan Aktivitas Belajar Lumpuh, SDN Songgom Jaya dan SDN Koper 1 Terendam Banjir Luapan Sungai Cidurian
Dugaan Penyelewengan Dana Ketahanan Pangan Desa Tegalsari, Anggaran Rp 79,5 Juta Dipertanyakan
Warga Cikareo Layangkan Surat Klarifikasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tegalsari

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 04:25 WIB

Pemkab Serang Gandeng Klinik Ambon Era Medika dan Muslimat NU Kabupaten Serang Bantu Korban Banjir*

Jumat, 30 Januari 2026 - 04:20 WIB

HIMIP UNIBA Sukses Gelar Seminar Nasional, Dorong Partisipasi Muda dalam Kebijakan Publik Digital

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:17 WIB

DPP GEMA Mathla’ul Anwar Tegaskan Posisi Polri Tetap di Bawah Komando Langsung Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:01 WIB

Bencana Longsor, Gerak Cepat DPUPR Kabupaten Serang Bangun Bronjong di Padarincang

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:01 WIB

Sebabkan Aktivitas Belajar Lumpuh, SDN Songgom Jaya dan SDN Koper 1 Terendam Banjir Luapan Sungai Cidurian

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:34 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Ketahanan Pangan Desa Tegalsari, Anggaran Rp 79,5 Juta Dipertanyakan

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:27 WIB

Warga Cikareo Layangkan Surat Klarifikasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tegalsari

Senin, 26 Januari 2026 - 14:06 WIB

Sultan Banten Ke-18 Berikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho sebagai Kapolda Sumatera Selatan

Berita Terbaru

Kab. Tangerang

Bupati Tangerang Panen Melon Hidroponik Terpadu di Curug Wetan

Kamis, 29 Jan 2026 - 18:08 WIB