Polda Banten Berhasil Amankan 7 Pelaku Pembobol Mini Market

0
231

Penabanten.Com, Serang – Ditkrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemeberatan pembobol mini market Alfamaret, Indomaret dan kios waralaba.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi saat ditemui di Mapolda Banten, Kamis, (03/10/2019).

Ia menjelaskan bahwa, penangkapan tersangka bermula dari adanya 5 laporan masyarakat yang selanjutnya langsung di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian.

Baca juga : Polsek Kramatwatu Bersama PT SGPJB PLTU JAWA 7 Gelar Baksos Berikan 104 Ribu Ton Air Bersih untuk Warga

“7 Pelaku jaringan kejahatan ini dilakukan pada waktu yang berbeda di 15 tempat kejadian perkara,” katanya.

Kejahatan tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda, tanggal 20 Juli di Kecamatam Pulo Ampel,
5 Sepetember di Pulo Ampel, 16 Sepetember di Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang, dan
29 Sepetmber di Warung Gunung kabupaten Lebak.

“Dari hasil penyidikan, yang bersangkutan ini sudah melakukan aksinya kurang lebih 40 kali TKP, ” ujarnya.

Kemudian pelaku yang sudah diamankan diantaranya, Tri Gunawan asal Jakarta Timur, Dedi Yanuri asal Pandeglang, Rendra Wiguna (Ketua Tim) Jakarta Timur, Umar Hamzah Jakarta Utara, Abdul Herman Jakarta Utara, Muhammad Jakarta Utara, dan Muhammad Soleh Jakarta Timur.

Dari hasil pencurian tersebut, pelaku menjualnya kepada penadah Muhammad Soleh di Cilincing Jakarta Utara.

“Pelaku juga melakukan perusakana terhadap konci gembok dengan meggunakan gunting pemotong, dan beberapa alat lainya yang dugunakan,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pemotong gembok, 3 TV, Rokok, pelat nomor untuk melakukan kejahatan dan beberapa sembako.

Akibat perbuatanya, para tersangkat dikenalakn Pasal 363 KUHP ayat 4 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penajara.
(Man/Red)

Tinggalkan Balasan