Polda Banten Berhasil Amankan 7 Pelaku Pembobol Mini Market

Kamis, 3 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.Com, Serang – Ditkrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemeberatan pembobol mini market Alfamaret, Indomaret dan kios waralaba.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi saat ditemui di Mapolda Banten, Kamis, (03/10/2019).

Ia menjelaskan bahwa, penangkapan tersangka bermula dari adanya 5 laporan masyarakat yang selanjutnya langsung di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga : Polsek Kramatwatu Bersama PT SGPJB PLTU JAWA 7 Gelar Baksos Berikan 104 Ribu Ton Air Bersih untuk Warga

“7 Pelaku jaringan kejahatan ini dilakukan pada waktu yang berbeda di 15 tempat kejadian perkara,” katanya.

Kejahatan tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda, tanggal 20 Juli di Kecamatam Pulo Ampel,
5 Sepetember di Pulo Ampel, 16 Sepetember di Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang, dan
29 Sepetmber di Warung Gunung kabupaten Lebak.

“Dari hasil penyidikan, yang bersangkutan ini sudah melakukan aksinya kurang lebih 40 kali TKP, ” ujarnya.

Kemudian pelaku yang sudah diamankan diantaranya, Tri Gunawan asal Jakarta Timur, Dedi Yanuri asal Pandeglang, Rendra Wiguna (Ketua Tim) Jakarta Timur, Umar Hamzah Jakarta Utara, Abdul Herman Jakarta Utara, Muhammad Jakarta Utara, dan Muhammad Soleh Jakarta Timur.

Dari hasil pencurian tersebut, pelaku menjualnya kepada penadah Muhammad Soleh di Cilincing Jakarta Utara.

“Pelaku juga melakukan perusakana terhadap konci gembok dengan meggunakan gunting pemotong, dan beberapa alat lainya yang dugunakan,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pemotong gembok, 3 TV, Rokok, pelat nomor untuk melakukan kejahatan dan beberapa sembako.

Akibat perbuatanya, para tersangkat dikenalakn Pasal 363 KUHP ayat 4 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penajara.
(Man/Red)

Berita Terkait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terbaru