PLTU Banten 2 Labuan Kembali Di Demo Aliansi Mahsiswa Pandeglang,Ini Tuntutannya

0
410

penabanten.com, Pandeglang – Aliansi Mahasiswa dari organisasi AGMI, AMIRA, GPMI, HIMPARAN, LKP2M BANTEN, JPMI, KOPRMA GPII yang tergabung dalam Pasukan Siap Bersatu Bergerak (PSBB) Kabupaten Pandeglang Provinsi Baten kembali melakukan unjuk rasa di depan Indonesia Power Unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan Operation And Maintenance Services Unit.

Aksi unjuk rasa tersebut kembali dilakukan untuk menyampaikan gagasan di muka umum yang merupakan sebuah hak kebebasan bagi seluruh warga negara Indonesia berkaitan dengan beberapa persoalan yang terjadi hingga saat ini masih menjadi polemik diantaranya berkaitan dengan Ketidakterbukaan Informasi Publik dan besarnya Anggaran Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kami kembali melakukan unjuk rasa (“demo”) di depan Indonesia Power Unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan Operation And Maintenance Services Unit, sebagai bentuk kekecewaan atas ketidakterbukaan informasi publik dan besarnya anggaran corporate social responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan yang diberikan terhadap masyarakat sekitar yang terdampak, dan kecamatan–kecamatan penyanggah,” kata Entis Sumantri, Koordinator Lapangan Aksi dari organisasi PW. JPMI dalam orasinya di depan PLTU Banten 2 Labuan yang berlokasi di Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Jum’at (18/9/20).

Koordinator Lapangan Aksi dari organisasi PW. JPMI itu menduga bahwa PLTU Banten 2 Labuan telah merusak ekosistem Alam dan Lingkungan Hidup dan sesuai dengan UU NO. 32 tahun 2009 tentang ”Perlindungan dan pengelolahan Lingkungan Hidup sesuai di amanatkan dalam pasal 28 H UUD Negara RI tahun 1945 “bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia, Bahkan PLTU 2 labuan adalah Holding dari BUMN yang dimna Badan Usaha Milik Negara Sudah di atur Dalam UU NO. 19 Tahun 2003, dalam Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 Pasal 74 (1) “Tentang Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”.

“PLTU Banten 2 Labuan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) karena Indonesia Power merupakan salah satu anak Perusahaan PT PLN (Persero) sebagai perusahaan pembangkit tenaga listrik independen yang berorientasi bisnis murni dengan kegiatan utama bisnis perusahaan saat ini yakni fokus sebagai penyedia tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik dan sebagai penyedia jasa operasi dan pemeliharaan pembangkit listrik yang mengoperasikan pembangkit yang tersebar di Indonesia, tetapi fakta dilapangan CSR sesuai hasil informasi dan pemantuan Pengalokasiannya kepada Masyarakat, serta kecamatan- kecamatan Penyanggah dikelola secara tidak transparan,” ungkap Entis Sumantri.

Entis Sumantri menegaskan agar Indonesia Power Unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan transparansi dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR).

“Transparansi dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), dan pengalokasiannya kepada masyarakat harus dilakukan agar tanggung jawab sosial perusahaan dalam pengalokasiannya diketahui dengan jelas dan sesuai dengan aturan,” tuturnya.

Hal senada diungkapkan Fikri Anidzar, Selain harus mengelola dana Corporate Social Responsibility (CSR) dengan transparan, Tanggung jawab Sosial Perusahaan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan.

“Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai tanggung jawab Sosial Perusahaan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk menciptakan citra positif di masyarakat,” papar Fikri Anidzar, Koordinator Lapangan Aksi dari Korpma GPII.

Fikri Anidzar menyampaikan, sebagaimana dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 ayat (4) Pasal 74 sebagai pelaksanannya diatur oleh Peraturan Pemerintah. Dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) yang dimaksud adalah PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Pada Pasal 2 disebutkan bahwa Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dalam Pasal Pasal 3 yaitu Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi perusahaan.

“CSR merupakan kegiatan tanggung jawab sosial suatu perusahaan yang diatur pelaksanaannya oleh Undang-Undang (UU). Perhatian perusahaan dalam pengentasan kemiskinan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) harus dilaksanakan berdasar kan Undang-Undang sebagai tanggung jawab sosial Indonesia Power Unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan melakukan kegiatan sesuai dengan ruang kerja masyarakat seperti petani, peternak dan nelayan. Oleh karena itu proses realisasi program CRS Indonesia Power dalam ikut berperan serta dalam mengurangi kemiskinan di desa sekitar terdampak harus dikelola dengan transparan,” beber Korpma GPII selaku Koordinator Lapangan Aksi.

Koordinator Lapangan Aksi Korpma GPII menambahkan, Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep atau tindakan yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

“Sebuah fenomena dan strategi yang digunakan perusahaan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR dimulai sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability perusahaan, dan Corporate Social Responsibility (CSR) harus jelas keperuntukannya untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersaman dengan peningkatan taraf hidup,” ujar Fikri Anidzar.

Ditempat yang sama Iding Gunadi dari organisasi LKP2M Banten berstatement ada 5 pilar yang mencakup kegiatan CSR yang harus dipertanggung jawabkan perusahaan Indonesia Power Unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan pertama Pengembangan kapasitas SDM di lingkungan masyarakat sekitarnya, Penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan, Pemeliharaan hubungan relasional, Perbaikan tata kelola perusahaan yang baik, dan Pelestarian lingkungan, baik lingkungan fisik, sosial serta budaya.

“Tanggung jawab perusahaan dalam pelaksanaan CSR harus melakukan Pelestarian lingkungan, dan pengembangan kapasitas SDM di lingkungan masyarakat sekitarnya agar perusahaan dalam pelaksanaan CSR melaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam menjalankan Program Pemberdayaan Masyarakat,” terang Koordinator Lapangan Aksi dari LKP2M Banten.

Iding Gunadi juga menuntut, PLTU 2 Labuan transfaran terhadap Anggaran CSR dan Pengalokasian CSR kepada Masyarakat, dan atau kecamatan- kecamatan Penyanggah.

“Kepada pihak PLTU 2 Labuan agar segera lakukan reboisasi lingkungan hidup yang rusak dan diduga karna pencemaran limbah, dan memberikan kemudahan lapangan kerja bagi masyarakat kabupaten pandeglang khususnya beberapa kecamatan penyanggah diantaranya kecamatan, Labuan, kecamatan, Pagelaran, kecamatan, Sukaresmi, kecamatan, Panimbang, kecamatan Patia,” pungkas Koordinator Lapangan Aksi dari LKP2M Banten Iding Gunadi.

(Imron)

Tinggalkan Balasan