Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI untuk Pemerintah Kota Serang.

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang,- Kamis (22/10/2020). Pemerintah Kota Serang menerima Pelakat Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI atas diraihnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tentang Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan tahun 2019.

Pemberian penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Keuangan RI melalui Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten Wimpie Defianto dan diterima langsung oleh Wali Kota Serang Syafrudin, bertempat di ruang kerja Wali Kota Serang, KSB Kota Serang.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten Wimpie Defianto menyampaikan bahwa, pemberian penghargaan ini merupakan atas dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan tahun 2019 Pemerintah Kota Serang sudah akuntabel.
“Mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini yang berarti laporan keuangan Pemerintah Kota Serang itu sudah akuntabel,” Ucapnya kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu Budhi Kristiawan mengatakan bahwa, pemberian penghargaan ini bukan yang pertama untuk Pemerintah Kota Serang dan selanjutnya Pemkot Serang akan mempertahankan penghargaan WTP di tahun-tahun selanjutnya.

“Penghargaan ini yang kedua tetapi kita WTP nya sudah 3 kali, Ibu Menteri Keuangan itu baru mulai tahun kemarin memberikan penghargaan seperti ini dan tahun ini kita dapat lagi, penghargaan WTP ini harus kita pertahanan ditahun selanjutnya karena itu suatu bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan,” Ucapnya.

Selanjutnya, Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa, Penghargaan WTP atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Serang ini sangat luar biasa.

“Tentunya ini penilaian yang sangat luar biasa, berarti Pemerintah Kota Serang sudah bisa menggunakan anggaran atau keuangan dengan baik dan kedepanya harus dipertahankan dan Insya Allah ditingkatkan,” Ucap Wali Kota Serang Syafrudin.

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru