Pengaruh Alkohol, Sauri Pukul Teman sendiri

0
212

Penabanten.com. jakarta – seorang pemuda yang bernama Muhamad soleh warga kampung tegal desa songgom jaya kecamatan cikande kabupaten serang-banten telah menjadi korban penganiayaan yang di lakukan oleh teman sejahwatnya sendiri yang bernama sauri warga tangerang,

kejadian bermula pada saat korban bersama palaku berikut teman-temanya yang lain sedang asik nongkrong dan ngobrol-ngobrol bersama-sama, sekiranya pukul 23.00 wib tiba-tiba Sauri menyerang dan memukuli soleh bertubi-tubi hingga membuat soleh tersungkur dan memar pada bagian kening dan mata sebelah kiri.

Menurut pengakuan korban ia mengatakan
“Saya tidak mengerti kenapa tiba-tiba dia menyerang saya dan memukuli saya bertubi-tubi hingga membuat saya jatuh.tpi saya tidak melawan sedikitpun malah saya peluk dia dan saya tanya kenapa dan ada masalah apa. .?? Namun dia kembali menyerang saya kejadian itu kurang lebih pada pukul 23.00 wib”

Minggu 22-11-2020.Kejadian tempat perkara (TKP) di kp.tanjung wangi kelurahan penjaringan.rt 004 rw 012 kecamatan penjaringan.kota jakarta utara

Menurut saksi mata sekaligus teman si korban ini sendiri yang enggan di sebutkan namanya mengatakan
“Saya melihat korban di serang dan di pukuli oleh pelaku bertubi-tubi hingga dia tersungkur dan kalau masalah ini sampai di bawa ke aparat penegak hukum saya siap jadi saksi dan banyak juga teman yang lain melihatnya dan ada CCTV juga di tempat kejadian perkara (TKP)”

Semntara itu di tempat terpisah dahyani selaku temannya yang sudah menganggap korban sebagai saudaranya sendiri. mengungkapkan
“Saya tidak terima atas sikap dan perlakuan pelaku kepada korban.karena korban ini sudah saya anggap sebagai adik saya sendiri.dan saya akan dampingi korban untuk melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian untuk di peroses secara hukum

Hingga saat ini belum di ketahui motif dan modusnya. kenapa pelaku tega menganiaya temannya sendiri,karena kasus ini masih belum di tangani oleh pihak kepolisian dan korban belum melaporkannya,

untuk sementara pelaku bisa di jerat denganPasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(maulsna)

Tinggalkan Balasan