Penanganan Kasus Dugaan Website Desa Fiktif di Polres Serang Dinilai Lamban

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab, Serang — Penanganan kasus dugaan gratifikasi korupsi dalam pengadaan website desa di Kabupaten Serang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti dari pihak kepolisian. Sejumlah laporan telah disampaikan, namun langkah konkret dari aparat penegak hukum masih dinilai lamban.

Pada 21 Februari 2025, sebuah perusahaan dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan praktik monopoli dan mark-up harga dalam kegiatan pembuatan website desa. Biaya pengadaan yang mencapai hampir Rp 97 juta per desa dianggap tidak masuk akal dan membebani anggaran desa, tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tak hanya itu, pada 11 Maret 2025, Kepala Desa Wanayasa, Tobri, didampingi oleh Babinsa, turut melaporkan dugaan penipuan dalam proyek serupa ke Polda Banten. Meski pembayaran telah dilakukan sejak tahun sebelumnya, hingga kini website yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Polda Banten kemudian mengarahkan agar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polres Serang. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai perkembangan penyelidikan atau tindak lanjut dari Polres Serang.

Situasi ini memicu keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil dan aktivis yang mendesak agar penegak hukum segera bertindak tegas. Mereka menilai keterlambatan ini berpotensi mencederai upaya transparansi dalam penegakan hukum.

Forum Masyarakat Serang Bersatu (FORMASAT) juga turut mengkritisi lambannya penanganan kasus ini. Menurut salah satu perwakilannya, Sagita, ketidakjelasan ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap komitmen aparat dalam memberantas korupsi di daerah.

“Sudah jelas ada dugaan kerugian keuangan desa, tapi kenapa belum juga ada tindakan? Kami minta Kapolres Serang segera buka suara dan bertindak,” ujarnya pada wartawan. Selasa 8 April 2025.

Sagita juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang mendukung laporan tersebut. “Kami punya bukti surat dugaan gratifikasi, keterangan saksi, dan bukti pembayaran. Ini bukan sekadar tuduhan tanpa dasar. Kalau polisi serius, seharusnya proses hukumnya sudah berjalan sejak lama,” ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Serang, Andi Kurniady, menjelaskan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Nanti perkembangan perkaranya diberitahukan melalui SP2HP ke pelapor,” ungkapnya singkat di pesan WhatsApp.

Lanjut Andi, adapun pelimpahan perkara  yang dari Polda, dirinya mengaku belum mengetahui hal tersebut. “Nanti saya cek pelimpahannya,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

HUT Desa Nambo Udik Ke-104,Pemdes Nambo Udik Menggelar Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Jangkar Cup
GWI Kecam Dugaan Buruknya Pelayanan Publik Pihak DPUPR Pandeglang
APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam Meresahkan di Daerah Pasar Kemis, Tangerang
Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum
DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda
Jaga Kedaulatan Udara Tak Kasat Mata, Kemenko Polkam Sisir Spektrum Radio di Perbatasan Belu–Timor Leste
Tinjau Stand Banten pada Pameran HUT ke-45 Dekranas, Ketua Umum Dekranasda Provinsi Banten Tinawati Andra Soni : Produk Banten Memiliki Daya Saing
Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Hadiri Puncak HKG ke-53 Samarinda

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 05:08 WIB

HUT Desa Nambo Udik Ke-104,Pemdes Nambo Udik Menggelar Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Jangkar Cup

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:10 WIB

APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam Meresahkan di Daerah Pasar Kemis, Tangerang

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:09 WIB

Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:47 WIB

DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:41 WIB

Jaga Kedaulatan Udara Tak Kasat Mata, Kemenko Polkam Sisir Spektrum Radio di Perbatasan Belu–Timor Leste

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:02 WIB

Tinjau Stand Banten pada Pameran HUT ke-45 Dekranas, Ketua Umum Dekranasda Provinsi Banten Tinawati Andra Soni : Produk Banten Memiliki Daya Saing

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:02 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Hadiri Puncak HKG ke-53 Samarinda

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:59 WIB

Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bedah Rumah Layak Huni 1.197 Se Kabupaten Tangerang, Di 29 Kecamatan.

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kendaraan Dinas di Banten Menunggak Pajak, Bapenda Turun Tangan

Senin, 14 Jul 2025 - 15:27 WIB