Penabanten.com – Langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dalam melakukan penertiban dan penataan puluhan pedagang di eks Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) Cisoka dinilai sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Hal demikian dikatakan Camat Cisoka, Sumartono, mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang usai menggelar rapat koordinasi lintas sektor. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja; Kepala Bagian Hukum Sekda; Kuasa Hukum Pemkab Tangerang; pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag); Dinas Kesehatan (Dinkes); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); Dinas Perhubungan (Dishub); Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK); Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB); Bagian Ekonomi; perwakilan Kepolisian dan TNI; serta Kepala Desa Cisoka dan Kepala Desa Sukatani. Kegiatan berlangsung di Kantor Bersama Keagamaan Kecamatan Cisoka, pada Selasa (16/6/2026).
Menurut Camat Sumartono, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah poin penting yang berfokus pada kenyamanan, ketertiban, dan kemaslahatan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Agenda utama rapat koordinasi tidak hanya berfokus pada penanganan eks Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS), melainkan juga mencakup penataan menyeluruh di kawasan Kecamatan Cisoka,” terang Sumartono.
Kondisi eks TPPS Cisoka, ujar dia, sudah berlangsung lama. Penataan ini menjadi prioritas agar ke depannya Kecamatan Cisoka dapat menjadi pusat tata kota pemerintahan yang rapi dan teratur.
“Keberadaan eks TPPS saat ini dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Oleh karena itu, seluruh lintas sektor sepakat untuk mengambil langkah konkret guna menata kembali para pedagang agar menempati lokasi pasar yang semestinya,” ujar Sumartono.
Sumartono menyebut, sebanyak 81 pedagang yang saat ini masih menempati eks TPPS, termasuk yang berada di area lahan pribadi, akan dipindahkan ke tempat yang telah disiapkan.
“Pemerintah daerah sudah menyiapkan tempat pemindahan di dalam pasar resmi dengan berbagai kemudahan dan keringanan biaya, dibandingkan dengan harga sewa lapak di luar lokasi tersebut,” jelas Sumartono.
Disinggung soal jalannya rapat yang sempat tertutup dari pantauan awak media, Sumartono mengapresiasi kepada para awak media yang aktif mengawal isu lokal dan menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Ini murni gerakan lintas sektoral yang membutuhkan sinergi semua pihak, termasuk pers,” tandasnya.
Diketahui, penertiban dan penataan puluhan pedagang di eks TPPS Cisoka akan dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang.
( Riska)























