Pemkab Tangerang Terima Hibah 6 Unit Sekolah Negeri Dari Kementerian PUPR

- Penulis

Senin, 19 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTigaraksa, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Menerima Hibah 2 Unit SMP dan 4 Unit Sekolah Dasar Aset milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten.

Penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara tersebut di Ruang Rapat Wareng, Gedung Setda Kabupaten Tangerang, Senin (19/10/2020).

Adapun 6 unit Sekolah tersebut yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Sekolah SMP Negeri 2 Tigaraksa
  2. SD Negeri Margahayu
  3. SD Negeri Gadog
  4. SD Negeri Pasirbolang
  5. SD Negeri Seglog
  6. SMP Negeri Jambe 1

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak baik dari Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten dan Kementerian (PUPR).

“mudah-mudahan kebersamaan kita ini dapat terus memberikan motivasi serta semangat bagi Pemda Kabupaten Tangerang dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program pembangunan pada masyarakat” ucap Bupati Zaki

Ia lanjutkan, Semoga Ini bisa menjadi program berkelanjutan dan menjadi role model yang baik untuk merangsang daerah lain dalam rangka melakukan hal yang sama. Dan dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Andreas Budiwirawan, ST. MT kepala Satker pelaksanaan prasarana permukiman Provinsi Banten menambahkan, Hibah ini didasarkan pada mekanisme yang harus ditempuh sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan peraturan daerah nomor 6 tahun 2010 tentang pengelolaan barang milik daerah

“Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten sudah melakukan pembahasan dan koordinasi sehingga pada hari ini kita bersama-sama mencapai kesepakatan untuk melaksanakan pemindah tanganan dan aset negara dengan cara hibah ” ucapnya

(Bidang IKP Diskominfo Kab Tangerang) Riska

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru