Pemkab Serang Tegaskan 8 Pulau di Teluk Banten Miliknya, Tolak Rencana Kota Serang

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang secara tegas menolak rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk mengambil alih delapan pulau di Teluk Banten. Pemkab Serang menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut adalah bagian sah dari wilayah Kabupaten Serang.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan pihaknya memiliki tiga alasan kuat, yaitu yuridis, historis, dan administratif. Penjelasan Farhan ini menanggapi langkah Wali Kota Serang Budi Rustandi yang sebelumnya berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memasukkan delapan pulau tersebut ke wilayah Kota Serang.

Budi Rustandi beralasan, secara historis dan geografis, pulau-pulau itu seharusnya masuk wilayah Kota Serang dan berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD). Kedelapan pulau yang dimaksud adalah Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Farhan, landasan yuridis sangat jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Daerah secara tegas menyebutkan batas utara Kota Serang adalah Teluk Banten, dan delapan pulau tersebut berada di wilayah Kabupaten Serang.

Secara historis, Farhan menjelaskan bahwa Kabupaten Serang telah mengelola pulau-pulau tersebut jauh sebelum Kota Serang terbentuk. Begitu juga secara administratif, Pemkab Serang aktif mengurus wilayah itu. Ia menambahkan, kedekatan geografis dengan Kecamatan Kasemen, Kota Serang, tidak bisa menjadi dasar pemindahan wilayah.

Farhan menyatakan baru mengetahui rencana Pemkot Serang ini dari pemberitaan media. Ia menyayangkan wacana seperti ini dibawa ke publik tanpa melalui kajian yang matang terlebih dahulu.
“Sah saja Pemkot Serang berkonsultasi ke Kemendagri, mungkin ingin melihat potensi daerahnya. Tapi kami juga punya alasan kuat untuk mempertahankannya,” pungkas Farhan.

Berita Terkait

Jelang Nataru, Najib Hamas Cek Kesiapan UPT PSC 119 Kabupaten Serang
Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel*
Serang, 28 November 2025 – Ebi Jubaedi Soroti Pentingnya Uji Kompetensi dan Asesmen Center dalam Pengisian Jabatan Eselon II di Pemkab Serang
Audiensi di Cikande, Bupati Serang Ratu Zakiyah Tampung Aspirasi Usulan Kenaikan Upah Buruh*
Dua Tahun Dalih “Cari Lokasi”, Penanganan Sampah DLH Serang Hanya Janji Kosong
Perumda Tirta Al-Bantani Raih Anugerah Badan Publik Informatif KIP 2025
Warga Padarincang Diminta Manfaatkan Layanan Jemput Bola Adminduk
Warga Kaserangan Ciruas Tuntut Penutupan PT Mingyue Green Technology Akibat Pencemaran Udara

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 16:30 WIB

Jelang Nataru, Najib Hamas Cek Kesiapan UPT PSC 119 Kabupaten Serang

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:31 WIB

Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel*

Kamis, 27 November 2025 - 23:00 WIB

Serang, 28 November 2025 – Ebi Jubaedi Soroti Pentingnya Uji Kompetensi dan Asesmen Center dalam Pengisian Jabatan Eselon II di Pemkab Serang

Jumat, 21 November 2025 - 19:27 WIB

Audiensi di Cikande, Bupati Serang Ratu Zakiyah Tampung Aspirasi Usulan Kenaikan Upah Buruh*

Kamis, 13 November 2025 - 19:19 WIB

Dua Tahun Dalih “Cari Lokasi”, Penanganan Sampah DLH Serang Hanya Janji Kosong

Rabu, 12 November 2025 - 18:51 WIB

Perumda Tirta Al-Bantani Raih Anugerah Badan Publik Informatif KIP 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Warga Padarincang Diminta Manfaatkan Layanan Jemput Bola Adminduk

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Warga Kaserangan Ciruas Tuntut Penutupan PT Mingyue Green Technology Akibat Pencemaran Udara

Berita Terbaru

index

Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Selasa, 16 Des 2025 - 08:56 WIB

index

Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928

Senin, 15 Des 2025 - 20:22 WIB