Pembebasan Lahan Tol Bandara Soetta Diduga Langgar Hukum

- Penulis

Kamis, 3 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Pembebasan lahan untuk pembangunan tol Kunciran-Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) diduga melanggar hukum. Tim pelaksana pembebasan lahan dinilai tidak transparan dalam memberkan uang ganti rugi kepada pemilik lahan.
Rabu, (2/1/2019).

Dugaan itu mencuat, saat salah satu pemilik lahan di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, melalui kuasa hukumnya M. Amin Nasution, SH, MH & Partners menggugat ke pengadilan. Pemilik tanah dengan Nomor Bidang 447 atas nama Sulaiman Efendi Rangkuti tersebut, menggungat Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang dan kawan-kawan.

Kuasa Hukum penggugat M. Amin Nasution mengungkapkan, pembebasan lahan untuk pembangunan tol Cengkareng-Batuceper – Kunciran tepatnya di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang telah melanggar pasal 72 dan 73 Peraturan Presiden Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat menghadirkan saksi-saksi di persidangan, salah satu saksi atas nama Eko Santoso mengakui jika tidak ada berita acara tentang kesepakatan mengenai besaran ganti rugi yang akan diterima oleh pemilik lahan. Jelas ini telah melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi kepentingan umum. Dimana dalam pasal 2 sub b dan e ditegaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepengtingan umum dilaksanakan bedasarkan asas keadilan dan keterbukaan,” terang M. Amin Nasution kepada wartawan.

Menurut Amin, dalam persidangan perkara No. 815/Pdt.P/2018/PN.TNG itu, selain melaporkan Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang juga melaporkan Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto sebaga termohon II. Hal ini dilakukan, karena pihak penggugat yakin jika para tergugat telah melanggar pasal 72 dan pasal 73 Perpres No. 71 Tahun 2012 dan pasal 2 sub b dan e UU No. 2 Tahun 2012.

Baca Juga : Korban Tsunami Selat Sunda, Pamulang Gelontorkan 242, Juta

“Asas transparansi tersebut wajar diwajibkan oleh undang-undang. Apalagi biaya pembebasan lahan untuk pembangunan tol Kunciran-Bandara Soetta ini mencapai Rp 3,5 tiliun yang bersumber dari uang rakyat,” tegas Amin.

Berdasarkan fakta persidangan jelas Amin, proses pembebasan lahan tol Kunciran-Bandara Soetta, terutama di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, cara pembayarannya tidak transparan. Selain itu, bukti-bukti pembayaran tidak disertai dengan perincian harga tanah dan bangunan.

Ia juga menyesalkan sikap tim Apresial yang tidak melakukan penilaian harga secara wajar. Dimana lahan yang di atasnya beridiri bangunan setinggi tiga lantai dibayar lebih murah dari lahan yang berdiri rumah tidak permanen, bahkan lebih rendah dari lahan kosong.

“Kami mencari keadilan melalui Pengadilan Negeri Tangerang. Jika di sini tidak mendapat keadilan, tentu kami melakukan gugatan melalui pengadilan yang lebih tinggi,” paparnya.

Informasi yang dihimpun, pembebasan lahan untuk pembangunan tol Bandara Soetta sepanjang 10,14 kilometer ini menghabiskan lahan seluas 122 hektar. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 3,5 triliun untuk pembangunan tol tersebut.
(Haerul).

Berita Terakait

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terakait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terabru