Penabanten.com, Kabupaten Tangerang – Pelaksanaan pembangunan lantai lapangan di SMAN 13 Kabupaten Tangerang, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan. Pantauan media dilakukan pada Jumat malam (10/7/2026).
Berdasarkan hasil pantauan media di lokasi, pekerjaan pengecoran lantai lapangan dengan ketebalan sekitar 8 sentimeter tidak terlihat menggunakan lapisan pondasi bawah berupa agregat, lembaran plastik sebagai alas pengecoran, maupun wiremesh. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan gambar kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak yang menjadi acuan proyek.
Saat dikonfirmasi, pelaksana proyek menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
«”Dalam RAB tidak ada pekerjaan pemasangan plastik maupun agregat. Yang ada hanya hamparan pasir. Untuk wiremesh juga tidak ada. Konsultan tadi berada di lokasi dan menyampaikan bahwa teknis pelaksanaan seperti ini sudah sesuai dengan RAB,” ujar pelaksana.»
Pelaksana juga mengatakan papan informasi proyek belum dipasang karena masih menunggu dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Pengamat konstruksi Kabupaten Tangerang, Jaenudin, mengatakan kesesuaian suatu pekerjaan konstruksi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan di lapangan, melainkan harus mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, RKS, dan RAB sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan.
Menurutnya, penyelenggaraan jasa konstruksi pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak maupun spesifikasi teknis, maka kondisi tersebut perlu dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten selaku pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait spesifikasi teknis pekerjaan, metode pelaksanaan di lapangan, maupun alasan belum dipasangnya papan informasi proyek.
Ateng/team























