Pelaku Cabul Berhasil Di Ringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang

0
200

Penabanten.com, Pandeglang, Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang berhasil membekuk pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Tersangka MN (46) melakukan aksi bejadnya terhadap Korban AH (12) pada Rabu (04/7/2019), sekitar jam 14.00 Wib di salah satu Komplek daerah Kaduhejo Kab. Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H, kepada awak media menyampaikan modus Tersangka MN melakukan aksi bejadnya terhadap korban AH tersebut dengan bujuk rayu
akan membelikan makanan berupa Chiken, atas rayuan tersebut tersangka berhasil melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban.

“Benar, korban terlebih dahulu di bujuk rayu oleh tersangka dengan iming-iming akan membelikan makanan berupa chiken, atas rayuan itu tersangka membawa korban ke salah satu komplek yang berada di daerah Kaduhejo Pandeglang, dan di lokasi tersebutlah Tersangka berhasil melakukan aksi bejadnya dengan menyetebuhi korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban” Ucap Edy

Mengetahui adanya peristiwa dugaan tindak pidana tersebut pihak keluarga korban melaporkan ke Pihak Kepolisian Resort Pandeglang dengan di buatkan Laporan Polisi Nomor : LP / 97 / VII / 2019 / Banten / Res. Pandeglang tgl 04 Juli 2019

“Dengan dasar adanya laporan dari pihak keluarga Korban, personel Satreskrim Polres Pandeglang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku dilokasi Pergudangan Muara Karang, Penjaringan Jakarta Utara. Selasa (28/1/2020)” jelas Edy

Dari kasus ini Penyidik menyita beberapa barang bukti seperti, baju, kaos singlet, sapu tangan, buah celana dalam dan Visum et Repertum (VER).

“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara, saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah di amankan dan untuk Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut” tutup Edy.

Tinggalkan Balasan