Pelaku Cabul Berhasil Di Ringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang

- Penulis

Rabu, 29 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang, Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang berhasil membekuk pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Tersangka MN (46) melakukan aksi bejadnya terhadap Korban AH (12) pada Rabu (04/7/2019), sekitar jam 14.00 Wib di salah satu Komplek daerah Kaduhejo Kab. Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H, kepada awak media menyampaikan modus Tersangka MN melakukan aksi bejadnya terhadap korban AH tersebut dengan bujuk rayu
akan membelikan makanan berupa Chiken, atas rayuan tersebut tersangka berhasil melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, korban terlebih dahulu di bujuk rayu oleh tersangka dengan iming-iming akan membelikan makanan berupa chiken, atas rayuan itu tersangka membawa korban ke salah satu komplek yang berada di daerah Kaduhejo Pandeglang, dan di lokasi tersebutlah Tersangka berhasil melakukan aksi bejadnya dengan menyetebuhi korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban” Ucap Edy

Mengetahui adanya peristiwa dugaan tindak pidana tersebut pihak keluarga korban melaporkan ke Pihak Kepolisian Resort Pandeglang dengan di buatkan Laporan Polisi Nomor : LP / 97 / VII / 2019 / Banten / Res. Pandeglang tgl 04 Juli 2019

“Dengan dasar adanya laporan dari pihak keluarga Korban, personel Satreskrim Polres Pandeglang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku dilokasi Pergudangan Muara Karang, Penjaringan Jakarta Utara. Selasa (28/1/2020)” jelas Edy

Dari kasus ini Penyidik menyita beberapa barang bukti seperti, baju, kaos singlet, sapu tangan, buah celana dalam dan Visum et Repertum (VER).

“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara, saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah di amankan dan untuk Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut” tutup Edy.

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru

Pertanahan

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Selasa, 2 Jun 2026 - 20:42 WIB