Serahkan Sertipikat Aset BMD dan BUMD Pemprov Kalsel, Wamen Ossy: Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah

- Penulis

Kamis, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Banjarbaru – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan sertipikat aset pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (02/09/2026). Sebagian sertipikat yang diserahkan mencakup dua bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel seluas 11.396 m² dan 829 bidang aset BMD kabupaten/kota seluas 998.343 m².

“Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel bersinergi dengan Pemda Kalsel untuk memastikan kepastian hukum di atas tanah negara, tanah Pemda, dan juga Pemprov maupun Pemkab/Pemkot,” ujar Wamen Ossy di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel.

Sinergi tersebut telah membuahkan hasil berupa sertipikat yang juga diserahkan dalam kesempatan ini, yaitu untuk satu bidang atas nama Bank Kalsel seluas 1.498 m² dan satu bidang atas nama PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 m².

Di hadapan Gubernur Kalsel, Muhidin, serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Kalsel dan unsur Forkopimda Kalsel yang hadir dalam kesempatan ini, Wamen Ossy lanjut menjelaskan bahwa dengan dukungan para pihak, pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalsel telah mencapai 79% dengan total 17.346 bidang, sementara sertipikasi tanah wakaf mencapai 95%.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur bersama seluruh Forkopimda yang telah mendukung kegiatan BPN Provinsi Kalimantan Selatan,” tutur Wamen Ossy.

Langkah Kementerian ATR/BPN menyertipikasi tanah negara, aset Pemda, ataupun tanah masyarakat, diapresiasi oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Dalam pertemuan ini, ia juga menyatakan bahwa Komisi II akan terus hadir untuk memastikan program pemerintahan Presiden Prabowo berjalan baik, termasuk dalam legalisasi aset.

“Ini simbol keberpihakan negara, terutama Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja kami, untuk bukan hanya terus melayani, tapi memastikan bahwa aset-aset itu memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.

Untuk memperkuat upaya pengamanan aset, Ketua Komisi II DPR RI meminta Pemda, khususnya para bupati dan wali kota, memastikan pengelolaan aset dilakukan secara tertib. Aset yang telah tercatat perlu diinventarisasi untuk diketahui mana yang telah bersertipikat dan mana yang belum. Dengan begitu, aset yang belum bersertipikat dapat segera diproses ke Kantor Pertanahan. “Yang belum laporkan dulu, siapkan daftarnya, ukur, dan kita sertipikatkan,” imbaunya.

Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy juga didampingi oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo; Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Asep Heri; Sesditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Sumarto; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalsel, Budi Kristiyana beserta jajaran. Pertemuan ini juga diikuti oleh Anggota Komisi II DPR RI; Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus; serta Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona. (AR/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

Berita Terakait

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR
Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN
Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik
Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan
Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari
Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat
Polemik Akses Wartawan di Kantah Jakut Mengemuka: Publik Pertanyakan Fungsi dan Kewenangan “Koordinator Media Online”
Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terakait

Kamis, 3 September 2026 - 13:52 WIB

Serahkan Sertipikat Aset BMD dan BUMD Pemprov Kalsel, Wamen Ossy: Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah

Selasa, 1 September 2026 - 14:33 WIB

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Polemik Akses Wartawan di Kantah Jakut Mengemuka: Publik Pertanyakan Fungsi dan Kewenangan “Koordinator Media Online”

Berita Terabru