Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Batang – Sertipikat tanah bukan sekedar dokumen, namun merupakan jejak sejarah, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Tak jarang, tanah sudah mencatatkan kepemilikan turun-temurun dalam suatu keluarga. Tanah yang sudah diwariskan ke penerus keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertipikat.

Fenomena yang kerap terjadi di Indonesia adalah tanah sudah diwariskan hanya dengan janji antar keluarga, namun sertipikatnya tidak dialih wariskan. Proses alih waris hak atas tanah dianggap rumit, padahal prosesnya sudah jelas diatur dalam regulasi pertanahan. Ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, keluarga perlu segera memastikan status kepemilikan diperbarui agar memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta menjelaskan bahwa langkah awal pengurusan biasanya dimulai dari dokumen dasar keluarga. “Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta dalam keterangannya di Kantah Kabupaten Batang.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Sedikitnya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari (1) formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; (2) surat kuasa apabila dikuasakan; (3) fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; (4) sertipikat tanah asli.

Dokumen selanjutnya yang perlu dilengkapi, yaitu (5) surat keterangan waris sesuai perundangan-undangan; (6) akte wasiat notariil (jika ada); (7) fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); dan (8) penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat tinggal mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas Kantah kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah. Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Khusus bagi pemohon yang sertipikatnya masih dalam bentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu sebelum sertipikat diterbitkan. “Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di _entry_,” lanjut Fiya Pramusinta.

Adapun untuk tarif biaya tanah waris ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2))/1000. Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ahli waris ataupun informasi layanan pertanahan lainnya, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang sudah menyediakan berbagai informasi layanan pertanahan. (JR/RT).

Berita Terakait

Semarak Iduladha 1447 H, Kantor Pertanahan Kota Serang Salurkan Hewan Qurban ke Ponpes Al-Fathaniyah
Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terakait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:42 WIB

Semarak Iduladha 1447 H, Kantor Pertanahan Kota Serang Salurkan Hewan Qurban ke Ponpes Al-Fathaniyah

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:03 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:23 WIB

Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:43 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:06 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:46 WIB

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:30 WIB

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terabru