Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.

Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana Anida.

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat. (AR/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN   
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terakait

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun
Kantor Pertanahan Kota Serang Perkuat Sinergi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf melalui
GEMAPATAS TAWAF
Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional
Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan 10 Sertipikat BMN ke Pemkot Serang
Gencarkan Gerakan “Urus Sendiri Tanpa Perantara”, Kantah Kota Serang Komit Wujudkan Birokrasi Bersih dan Transparan
Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

Berita Terakait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:31 WIB

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:01 WIB

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:59 WIB

Kantor Pertanahan Kota Serang Perkuat Sinergi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf melalui
GEMAPATAS TAWAF

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:49 WIB

Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:40 WIB

Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan 10 Sertipikat BMN ke Pemkot Serang

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:36 WIB

Gencarkan Gerakan “Urus Sendiri Tanpa Perantara”, Kantah Kota Serang Komit Wujudkan Birokrasi Bersih dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:15 WIB

Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Senin, 8 Juni 2026 - 15:50 WIB

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

Berita Terabru