Penabanten.com, Jakarta – Kejahatan mafia tanah hingga saat ini masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya para pemilik hak atas tanah yang sah. Untuk memberantas praktik ilegal ini secara tuntas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat luas untuk berani melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyerobotan hak atas tanah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/05/2026).
Menurut Iljas Tedjo Prijono, bagi sebagian besar masyarakat, tanah bukan sekadar aset ekonomi bernilai tinggi, melainkan buah dari kerja keras yang akan diwariskan secara lintas generasi. Oleh sebab itu, kewaspadaan dalam menjaga dokumen dan sertipikat tanah menjadi kunci utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat sangat tidak disarankan untuk memindahtangankan dokumen pertanahan kepada pihak lain tanpa dasar hukum atau kebutuhan yang jelas. Kasus mafia tanah kerap kali bermula dari celah pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan secara fisik, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Kesadaran dan respons cepat dari masyarakat dalam mengenali indikasi ini dinilai mampu mencegah keberlanjutan praktik mafia tanah sejak dini.
Saat masyarakat ingin melaporkan indikasi kejahatan pertanahan, proses verifikasi yang cepat akan sangat bergantung pada kelengkapan dokumen pendukung. Dirjen PSKP menjelaskan, beberapa dokumen penting yang perlu dikumpulkan oleh pelapor antara lain:
Sertipikat Tanah yang sah
Akta Jual Beli (AJB)
Surat Ukur lahan
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Riwayat transaksi atau dokumen transfer tanah (jika ada)
Pilihan Kanal Resmi Pengaduan Kementerian ATR/BPN
Setelah seluruh dokumen bukti kepemilikan dirasa siap, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui beberapa opsi saluran pengaduan resmi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN:
Laporan Langsung: Mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota atau Kantor Wilayah (Kanwil) BPN provinsi setempat.
Kanal Digital Nasional: Menggunakan platform SP4N-LAPOR!.
Aplikasi Resmi: Mengakses aplikasi TUNTAS.
Hotline Pengaduan: Menghubungi WhatsApp Pengaduan ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000.
“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti,” terang Iljas Tedjo Prijono.
Kementerian ATR/BPN juga menyarankan masyarakat untuk tidak ragu melapor ke aparat penegak hukum (kepolisian) jika dalam kasus tersebut ditemukan unsur pidana murni seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan secara paksa. Sinergi terpadu antara ATR/BPN dan penegak hukum berkomitmen penuh untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan memastikan hak bersertipikat masyarakat tetap terlindungi seadil-adilnya.
Tags:





















