Oktober Ini Perbup 45 Diberlakukan, Ritel Modern Dilarang Gunakan Kantong Plastik

- Penulis

Rabu, 30 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Lebak – Guna menekan peredaran limbah plastik Batasi, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat, terhitung Oktober 2020, secara tegas akan menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 tahun 2019, tentang pengurangan dan penggunaan sampah plastik.

Diungkapkan, Nana Sujana, Kepala DLH Lebak menuturkan, termaktub dalam Perbup 45 tahun 2019, terdapat larangan penggunaan kantong plastik di toko-toko ritel modern diwilayah Kabupaten Lebak. Dimana untuk sosialisasi Perbup tersebut, sudah dilakukan pada Juni hingga September 2020, sehingga dipastikan pemberlakuannya akan dimulai pada bulan Oktober 2020 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penerapan Perbup 45 akan dilakukan perbulan Oktober ini, oleh karena itu sosialisasinya terus dilakukan. Saat ini, untuk ritel modern sudah penggunaan kantong plastik sudah dihentikan, manakala ritel itu melanggar, maka akan dikenakan sanksi administrasi,” katanya, pada awak media, Rabu (30/9/2020).

Lanjut Nana, dalam Perbup tersebut, diatur juga sanksi bagi toko ritel modern yang melanggar Perbup 45 tahun 2019, Sanksi yang dimaksudkan adalah sanksi administrasi mulai dari peringatan, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan perizinan.

Sementara itu, Iwan Sutikno, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Lebak menuturkan, jika larangan penggunaan kantong plastik tersebut, nantinya akan diberlakukan juga bagi para pedang yang ada di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Lebak.

“Bagi pedagang dilingkungan pasar tradisional saat ini belum dilakukan, tapi Kami terus sosialisasi kepada masyarakat, bahwa kalau ke pasar tradisional agar membawa tas atau kantong belanja,” terangnya.

Sambung Iwan, sampah plastik merupakan sampah yang sulit untuk diurai oleh alam, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama hingga puluhan tahun, sehingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dimiliki pemerintah daerah seperti di TPA Dengung Kecamatan Maja, saat ini cepat penuh dan mengakibatkan usia TPA menjadi singkat. Oleh karena itu, diperlukan pencegahan dengan cara membatasi penggunaan sampah plastik.

“TPA Dengung, kapasitasnya hanya mampu menangani sampah sebanyak 50 sampai 52 ton setiap harinya, paling bisa bertahan hingga 4 sampai 5 tahun lagi. Jika saja di Lebak, ada 400 toko ritel modern, yang jika masing masing dalam 1 bulan menghasilkan 1 kilogram kantong plastik. Maka setiap bulannya 400 kilogram, jika dalam kurun waktu satu tahun, sudah sebanyak 2.800 kilogram atau hampir 3 ton pertahun. Itu baru ditoko ritel modern saja, belum pasar tradisional. Nah kalau TPA kita yg di Dengung sudah tidak mampu menampung, mau dikemanakan sampah Kabupaten Lebak. Kita lihat di Jakarta yang membuang sampahnya ke Bantar Gerbang dan membayar kompensasi. Sebelum itu terjadi, ayo kurangi penggunaan plastik pada umumnya dan kantong plastik pada khususnya,” tambahnya.

Oleh karena itu, Iwan berharap adanya kerjasama dari seluruh elemen masyrakat, khususnya pihak pengelola toko ritel modern dalam mengimplementasikan Perbup yang bertujuan untuk mengurangi sampah plastik tersebut. (Yan)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru