Nasib 585 Karyawan Outsourcing PT GA Dan PT.GDPS Menunggu Putusan PHI Banten

- Penulis

Selasa, 3 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Sengketa ketenaga kerja karyawan outsourcing, PT. Garuda Daya Pratama Sejahtera (PT. GDPS), dan PT. Gapura Angkasa yang berjumlah 585 orang, memasuki sidang putusan akhir. karyawan outsourcing dalam hal ini merupakan para karyawan PT. GDPS dengan penempatan kerja di PT. Gapura Angkasa sebagai pekerja jasa Ground Handling di Bandara Soekarno – Hatta, Cengkareng.

Perselisihan hak, yang pada pokoknya 585 karyawan outsourcing tersebut menuntut diangkat dengan status sebagai karyawan tetap terhadap PT. Gapura Angkasa. “Kita di tunjuk oleh 585 karyawan outsourcing sebagai Kuasa Hukum dari Kantor Hukum TUBAGUS IKBAL & REKAN untuk mengajukan gugatan terhadap PT. GDPS (sebagai Tergugat I) dan PT. Gapura Angkasa (sebagai Tergugat II) di Pengadilan Hubungan Industrial Serang – Banten,” terang Tubagus Ikbal Nafinur Azis,S.H

Lanjut kata Tubagus,” “Gugatan telah Kami daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Serang-Banten pada 1 Juli 2020 dengan nomor perkara: 79/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg, dan saat ini sudah masuk pada tahap sidang pengucapan putusan oleh Majelis Hakim pada tanggal 4 November 2020.
Sebelumnya upaya penyelesaian bipartite sudah Kami tempuh dengan PT. GDPS pada 16 Januari 2020, namun hasil bipartite tersebut menemui jalan buntu (gagal) karena masing-masing pihak tetap bersikukuh pada dalilnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

selain itu pihak PT. Gapura Angkasa juga tidak memiliki itikad baik untuk menghadiri agenda bipartite tersebut, padahal undangan resmi dari Kami selaku Tim Kuasa Hukum 585 karyawan outsourcing kepada PT. Gapura Angkasa sudah Kami sampaikan,” paparnya.

Selanjutnya Tubagus juga menjelaskan, upaya penyelesaian melalui forum mediasi (tripartite) di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang juga tidak mencapai mufakat dari para pihak yang berselisih, akan tetapi dari hasil mediasi tersebut Mediator Hubungan Induistrial pada Dinas Ketenaga kerjaan Kota Tangerang telah mengeluarkan Anjuran Tertulis yang pada pokoknya menyatakan PT. Gapura Angkasa (sebagai perusahaan pemberi kerja) harus bertanggungjawab atas pelanggaran ketentuan UU Ketenagakerjaan dan menyatakan status hubungan kerja 585 karyawan outsorcing tersebut beralih dari hubungan kerja dengan PT. GDPS menjadi hubungan kerja dengan PT. Gapura Angkasa.

Dalam perkara ini, menurut pendapat hukum, “Kami selaku Tim Advokat pada Kantor Hukum TUBAGUS IKBAL & REKAN, bahwa PT. Gapura Angkasa dan PT. GDPS diduga kuat telah melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (7) juncto Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, dengan dasar yuridis yang pada pokoknya yaitu:
Bahwa PT. Gapura Angkasa (sebagai perusahaan pemberi kerja) selama ini telah memberikan sebagian pekerjaan Ground Handling yang merupakan kegiatan usaha pokok (core business) PT. Gapura Angkasa kepada 585 karyawan outsourcing, padahal secara yuridis pekerja dari perusahaan outsourcing tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan usaha pokok atau kegiatan usaha yang berhubungan langsung dengan proses produksi,” terang Tubagus saat melakukan jumpa pers di kantor nya.(02/11/2020)

Di katakan , kecuali untuk kegiatan usaha jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Akibat hukum dari dilanggarnya ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tersebut, maka demi hukum hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja (PT. GDPS) beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan pemberi kerja (PT. Gapura Angkasa).
Bahwa jenis pekerjaan Ground Handling bukanlah jenis pekerjaan yang bersifat sementara, melainkan jenis pekerjaan yang bersifat tetap terus-menerus. Sehingga PKWT yang dibuat antara 585 karyawan dan PT. GDPS selama ini secara hukum tidak dapat diadakan untuk jenis pekerjaan Ground Hadling yang bersifat tetap atau terus-menerus.

Akibat hukum dari pelanggaran ketentuan Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 tersebut, maka demi hukum

(End)

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru