Miliki Sabu, Bagol Kena Ciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang

- Penulis

Rabu, 26 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial AW alias Bagol (37) pada Minggu (23/5/2021). Bagol diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Jagakarsa l Gang Aren ll, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan terhadap Bagol terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Tersangka Bagol, kata Wahyu, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri tersangka, kami menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok,” ujar Wahyu, Rabu (26/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahyu mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Bagol berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi narkoba di rumah kontrakan yang ditempati tersangka.

Mendapatkan informasi, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang melaksanakan pendalaman dan observasi. Personel juga melakukan pemantauan yang kemudian berujung pada penangkapan tersangka Bagol.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang,” terang Wahyu.

Wahyu menyampaikan, kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap asal-muasal barang dan meringkus yang terlibat. Sementara itu, tersangka Bagol terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Wahyu. ( Riska)

Berita Terakait

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Berita Terakait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Berita Terabru