Miliki Narkoba, Pemuda Kampung Sempu Diamankan Polres Serang

Jumat, 15 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan AF bin Edi (20) pelaku perkara dugaan Penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau Gorila di daerah kampung sempu, Serang, Kamis (14/03/2019) pukul 21.00 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabidhumas AKBP Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media, Jum’at (15/03/2019) membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Gorila oleh tim Satnarkoba Polres Serang berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP-A/55 / IIl / 2019 /SPKT Tanggal 14 maret 2019.

“Tim Resnarkoba Polres Serang melakukan penyelidikan terhadap rumah yang berada di Kampung Sempu, Serang diduga adanya penyalahgunaan Narkotika. Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat tim lansung melaksanakan penggrebekan dan ditemukan tersangka tersebut,”terang Edy

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Kabid Humas Polda Banten Sambangi kantor KNPI Banten

Saat dilakukan penggledahan dari celana AF ditemukan 3 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Gorilla yang diletaknya dalam bungkus rokok. Setelah itu, dilemari tersangka ditemukan 9 bungkus plastik bening dengan isi yang sama. AF mengakui barang tersebut miliknya yang diambil dari BD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Terhadap pelaku akan pasal 111 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika jo permenkes RI No 20 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika golongan 1 dengan bentuk tanaman dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang akan memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya.

Sumber : BidHumas

Berita Terkait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terbaru