Merasa Tertipu, Ratusan Calon Pekerja Pinta Pendampingan MHC

- Penulis

Rabu, 8 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Ratusan calon tenaga kerja di PT. Chingluh cikupa beramai ramai mendatangi kantor Dewan Pengurus Cabang Markas Hukum Komando di kp. Kiara Rt06/01 Cangkudu, Balaraja, Tangerang, Sabtu 04/09/2021.

Mereka mengadukan nasib mereka ke kantor DPC MHC guna meminta pendampingan hukum.

Keluhan mereka berawal dari mereka yang hendak mencari kerja melalui para oknum yang mengaku team HRD perusahaan tersebut dan ternyata saat diketahui diduga calo tenaga kerja yang mengatasnamakan Tiem HRD dari PT. Chingluh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, mereka yang hendak melamar kerja rata rata di pinta dana dengan alasan uang administrasi sebesar RP2.500.000 s/d Rp 3.500.000 per orang.

Oknum atau tiem yang mengaku HRD PT. Chingluh tersebut menjanjikan bahwa mereka akan segera di panggil bekerja, dan apabila mereka tidak di panggil maka uang yang yang mereka bilang uang administrasi tersebut akan dikembalikan. Namun setelah di tunggu sekian lama dari bulan Desember 2020 lalu sampai sekarang tidak ada kejelasan.

(DS) selaku yang di tuakan dari ratusan calon tersebut bermaksud untuk mengambil kembali uang mereka melalui pendampingan MHC.

“Karena sebagian dari kami sudah pernah mengadu ke polres tiga raksa namun belum dapat jawaban,” Ucapnya.

Sementara itu, Taslim Wirawan selaku ketua DPC MHC Kabupaten Tangerang dan juga Ketua Umum LSM Seroja Indonesia sangat menyangkan hal tersebut.

“Ini sangat miris, kenapa mereka yang notabennya orang orang yang mau mencari kerja menjadi obyek bagi oknum oknum calo karyawan yang tidak bertanggung jawab, kami akan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tiga raksa guna memberi pelajaran bagi pelaku yang berbuat merugikan orang banyak tersebut, pelakunya sudah kami dapatkan nama nama dan alamatnya, kami akan mendorong pihak kepolisian untuk mengusut Tuntas permasalahan ini. Kasian mereka yang mau cari kerja, bukan nya dapat kerja malah di tipu oleh mereka,” Tutur Taslim.

Untuk kita ketahui bersama aksi yang di lakukan oknum tersebut bisa dijerat pada 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Adapun bunyi pasal 378 terkait penipuan sebagai berikut

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. “

(Yos/SHR)

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru