Membimbing Itu Indah

0
89

Penulis : Nunik Kurniani ( Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir )

Penabanten.com, Tangerang – Membimbing Itu Indah Pemasyarakatan merupakan bentuk dari sistem pemidanaan yang mengatur perlakuan terhadap pelaggar hukum.

Dalam undang undang Pemasyarakatan disebutkan , Sistem Pemasyarakatan adalah Tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan Masyarakat untuk menigkatkan kwalitas hidup Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga Negara yang baik dan bertanggung jawab.

Indonesia sebagai Negara hukum sudah tidak lagi menerapkan system kepenjaraan sebagai bentuk hukuman dengan tujuan penjeraan kepada para pelanggar hukum, hal tersebut dinilai tidak efisien dan tidak efektif disamping tidak mencerminkan nilai nilai yang ada pada Dasar Negara yaitu Pancasila dan sejak tahun 1964 sistem kepenjaraan berganti menjadi sistem Pemasyarakatan.

Petugas Pemasyarakatan yang diberikan wewenang untuk melaksanakan tugas dibidang bimbingan Kemasyarakatan adalah Pembimbing Kemasyarakatan.
Menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan aparatur Sipil Negara dan Reformasi No.22 disebutkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah Aparatur Sipil Negara yang diberikan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan dibidang Bimbingan Kemasyarakatan.

Baca Juga : Lapas Terbuka Ciangir Gelar Penutupan Pelatihan Budidaya Markisa Liar dan Budidaya ikan di Rutan Tangerang

Baca Lagi : Kunjungan FKBN Tangerang Disambut Zulkifli Bintang Bapas kelas II Ciangir

Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan terhadap tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesionalisme, kesehatan jasmani dan rohani klien Pemasyarakatan. Bimbingan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan terdiri dari Bimbingan Kepribadian dan Bimbingan Kemandirian.

Bimbingan Kepribadian dilaksanakan agar klien Pemasyarakatan tumbuh menjadi pribadi yang taat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat dengan baik, sedang bimbingan Kemandirian dilaksanakan agar klien Pemasyarakatan mempunyai keahlian yang dapat digunakan untuk menopang kehidupanya sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan sesuai dengan tujuan dari Sistem Pemasyarakatan.


Dalam menjalankan tugas bimbingan seorang Pembimbing Kemasyarakatan dituntut untuk berpengetahuan yang luas, berkepribadian yang baik dan dapat menjalin hubungan yang harmonis dengan klien Pemasyarakatan, keluarga dan Masyarakat.

Tugas membimbing sangatlah mulia karena membantu mengembalikan klien dapat hidup dengan baik ditengah tengah keluarga dan masyarakatnya.

Diakhir tulisan penulis berharap Pemasyarakatan semakin maju dan Pembimbing Kemasyarakatan semakin PASTI ( Prfesional, Akutabel, Sinergi, Transparan dan Inovasi ) dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan