Masih Buang Sampah Sembarangan Di Kota Cilegon Bakal Dikenakan Sanksi Pidana

- Penulis

Jumat, 29 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Cilegon – Pemerintah Kota Cilegon akan Tegas, bakal menerapkan denda terhadap masyarakat bagi yang membuang sampah sembarangan hingga memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Hal itu dilakukan saat sejumlah para pejabat Pemkot Cilegon bersama petugas kebersihan pasar dan masyarakat melakukan bersih-bersih sampah di saluran aliran air yang berada di belakang Pasar Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada Jumat siang (29-01-2021) lantaran banyaknya tumpukan sampah yang berada di saluran air hingga menyebabkan banjir saat hujan turun.

Pejabat Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin usai melakukan bersih-bersih di Pasar Kranggot menuturkan, pemberian denda hingga sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarang. Hal ini juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan.

“Kita akan buat Peraturan Daerah (Perda) untuk sanksi tegas yang membuang sampah sembarangan. Dalam point itu juga akan diberlakukan denda dan sanksi bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan,”ungkapan “maman maulidin

Lanjut”Maman mengaku, sebelum diberlakukan di seluruh wilayah Kota Cilegon, pertama untuk wilayah percontohan penegakan aturan sanksi di wilayah Pasar Kranggot.

“Pasar Kranggot yang akan dijadikan percontohan untuk menegakan aturan. Kedepannya akan diterjunkan anggota Satpol PP untuk mengawasi dan memantau di wilayah Pasar Kranggot,”tukasnya.

ALi

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terabru