Marak Kosmetik Ilegal, Konsumen Dirugikan, Penjual Terancam Sanksi Hukum

- Penulis

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Tangerang – Penjualan kosmetik ilegal tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin marak. Kondisi ini meresahkan karena produk yang tidak terjamin keamanannya dapat membahayakan konsumen.

Salah satu kasus dialami oleh seorang konsumen berinisial US, yang membeli produk kosmetik di sebuah toko di wilayah Kecamatan Kosambi. Ia menceritakan bahwa dirinya membeli kosmetik tersebut untuk istrinya di toko Sumber Kecantikan, di Villa Taman Bandara, Ruko Blok B1. Namun, setelah diteliti, ia menemukan kejanggalan pada produk yang dibelinya.
“Saya lihat dengan jeli, ternyata kosmetik itu tidak ada logo izin BPOM, SNI, dan bahkan logo halal. Saya merasa dirugikan dan langsung komplain ke pemilik toko,” ujar US.

Kronologi Kejadian
Saat US kembali ke toko untuk komplain, ia terlibat adu mulut dengan pemilik toko. Pemilik toko menuding US sebagai orang suruhan yang menjebaknya.
“Pemilik toko sempat merekam video saya yang sedang adu argumen. Tapi, video itu tidak merekam kejadian dari awal saat saya membeli. Video itu justru diunggah ke akun Facebook-nya dengan judul ‘tamu tak diundang yang membuat onar di toko kami’, seolah-olah saya yang membuat onar,” kata US.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa tidak terima, US berencana melanjutkan masalah ini ke pihak berwenang.


Ancaman Hukuman bagi Penjual Kosmetik Ilegal
Pengedaran kosmetik tanpa izin edar BPOM dan standar SNI merupakan pelanggaran hukum serius. Pelaku bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan beberapa undang-undang, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 106 Ayat (1): Mewajibkan setiap sediaan farmasi, termasuk kosmetik, memiliki izin edar dari BPOM.

Pasal 197: Mengatur sanksi pidana bagi yang mengedarkan produk tanpa izin edar, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

Pasal 8 Ayat (1) Huruf a: Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar keamanan dan persyaratan.
Pasal 62 Ayat (1): Mengatur sanksi pidana bagi pelanggar, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Pentingnya Izin Edar dan Standar Produk

Izin edar dari BPOM dan pemenuhan standar SNI sangat penting untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk kosmetik. Hal ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen dari risiko produk berbahaya. Dengan maraknya kasus seperti ini, konsumen diimbau untuk lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik dan memastikan adanya izin edar yang resmi.

Berita Terakait

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terakait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terabru