Marak Kosmetik Ilegal, Konsumen Dirugikan, Penjual Terancam Sanksi Hukum

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Tangerang – Penjualan kosmetik ilegal tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin marak. Kondisi ini meresahkan karena produk yang tidak terjamin keamanannya dapat membahayakan konsumen.

Salah satu kasus dialami oleh seorang konsumen berinisial US, yang membeli produk kosmetik di sebuah toko di wilayah Kecamatan Kosambi. Ia menceritakan bahwa dirinya membeli kosmetik tersebut untuk istrinya di toko Sumber Kecantikan, di Villa Taman Bandara, Ruko Blok B1. Namun, setelah diteliti, ia menemukan kejanggalan pada produk yang dibelinya.
“Saya lihat dengan jeli, ternyata kosmetik itu tidak ada logo izin BPOM, SNI, dan bahkan logo halal. Saya merasa dirugikan dan langsung komplain ke pemilik toko,” ujar US.

Kronologi Kejadian
Saat US kembali ke toko untuk komplain, ia terlibat adu mulut dengan pemilik toko. Pemilik toko menuding US sebagai orang suruhan yang menjebaknya.
“Pemilik toko sempat merekam video saya yang sedang adu argumen. Tapi, video itu tidak merekam kejadian dari awal saat saya membeli. Video itu justru diunggah ke akun Facebook-nya dengan judul ‘tamu tak diundang yang membuat onar di toko kami’, seolah-olah saya yang membuat onar,” kata US.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa tidak terima, US berencana melanjutkan masalah ini ke pihak berwenang.


Ancaman Hukuman bagi Penjual Kosmetik Ilegal
Pengedaran kosmetik tanpa izin edar BPOM dan standar SNI merupakan pelanggaran hukum serius. Pelaku bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan beberapa undang-undang, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 106 Ayat (1): Mewajibkan setiap sediaan farmasi, termasuk kosmetik, memiliki izin edar dari BPOM.

Pasal 197: Mengatur sanksi pidana bagi yang mengedarkan produk tanpa izin edar, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

Pasal 8 Ayat (1) Huruf a: Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar keamanan dan persyaratan.
Pasal 62 Ayat (1): Mengatur sanksi pidana bagi pelanggar, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Pentingnya Izin Edar dan Standar Produk

Izin edar dari BPOM dan pemenuhan standar SNI sangat penting untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk kosmetik. Hal ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen dari risiko produk berbahaya. Dengan maraknya kasus seperti ini, konsumen diimbau untuk lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik dan memastikan adanya izin edar yang resmi.

Berita Terkait

Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas
Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia
Puncak HPN 2026 di Banten Banjir Hadiah, Empat Warga Serang Berangkat Umrah Gratis
Terima Audiensi KSBSI, Kapolri Tegaskan Sinergitas untuk Perjuangkan Hak Buruh
Wajah Baru Keamanan Wisata Dunia: Bali Tourism Police Station Resmi Beroperasi dengan Teknologi Face Recognition
5 Tahun Menunggu Akhirnya Para Pedagang Pasar Cisoka Merasa Senang Camat Cisoka Berikan Sosialisasi, Ini Kata Nana Ketua Paguyuban Pasar Cisoka
Napak Tilas Sejarah SMSI: Dari Jantung Kesultanan hingga Titik Nol Kelahiran di Banten pada HPN 2026
Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Di cabang Olahraga Karate Di Turnamen BKC Piala Bupati Serang, Potensi Ciptakan Generasi Emas

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 16:36 WIB

Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas

Senin, 9 Februari 2026 - 02:55 WIB

Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:29 WIB

Puncak HPN 2026 di Banten Banjir Hadiah, Empat Warga Serang Berangkat Umrah Gratis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:23 WIB

Terima Audiensi KSBSI, Kapolri Tegaskan Sinergitas untuk Perjuangkan Hak Buruh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:01 WIB

Wajah Baru Keamanan Wisata Dunia: Bali Tourism Police Station Resmi Beroperasi dengan Teknologi Face Recognition

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:04 WIB

5 Tahun Menunggu Akhirnya Para Pedagang Pasar Cisoka Merasa Senang Camat Cisoka Berikan Sosialisasi, Ini Kata Nana Ketua Paguyuban Pasar Cisoka

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:01 WIB

Napak Tilas Sejarah SMSI: Dari Jantung Kesultanan hingga Titik Nol Kelahiran di Banten pada HPN 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:50 WIB

Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Di cabang Olahraga Karate Di Turnamen BKC Piala Bupati Serang, Potensi Ciptakan Generasi Emas

Berita Terbaru

Persatuan Wartawan Indonesia PWI

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Golden Award PWI di Acara HPN 2026

Senin, 9 Feb 2026 - 18:15 WIB