Marak Kosmetik Ilegal, Konsumen Dirugikan, Penjual Terancam Sanksi Hukum

- Penulis

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Tangerang – Penjualan kosmetik ilegal tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin marak. Kondisi ini meresahkan karena produk yang tidak terjamin keamanannya dapat membahayakan konsumen.

Salah satu kasus dialami oleh seorang konsumen berinisial US, yang membeli produk kosmetik di sebuah toko di wilayah Kecamatan Kosambi. Ia menceritakan bahwa dirinya membeli kosmetik tersebut untuk istrinya di toko Sumber Kecantikan, di Villa Taman Bandara, Ruko Blok B1. Namun, setelah diteliti, ia menemukan kejanggalan pada produk yang dibelinya.
“Saya lihat dengan jeli, ternyata kosmetik itu tidak ada logo izin BPOM, SNI, dan bahkan logo halal. Saya merasa dirugikan dan langsung komplain ke pemilik toko,” ujar US.

Kronologi Kejadian
Saat US kembali ke toko untuk komplain, ia terlibat adu mulut dengan pemilik toko. Pemilik toko menuding US sebagai orang suruhan yang menjebaknya.
“Pemilik toko sempat merekam video saya yang sedang adu argumen. Tapi, video itu tidak merekam kejadian dari awal saat saya membeli. Video itu justru diunggah ke akun Facebook-nya dengan judul ‘tamu tak diundang yang membuat onar di toko kami’, seolah-olah saya yang membuat onar,” kata US.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa tidak terima, US berencana melanjutkan masalah ini ke pihak berwenang.


Ancaman Hukuman bagi Penjual Kosmetik Ilegal
Pengedaran kosmetik tanpa izin edar BPOM dan standar SNI merupakan pelanggaran hukum serius. Pelaku bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan beberapa undang-undang, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 106 Ayat (1): Mewajibkan setiap sediaan farmasi, termasuk kosmetik, memiliki izin edar dari BPOM.

Pasal 197: Mengatur sanksi pidana bagi yang mengedarkan produk tanpa izin edar, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

Pasal 8 Ayat (1) Huruf a: Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar keamanan dan persyaratan.
Pasal 62 Ayat (1): Mengatur sanksi pidana bagi pelanggar, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Pentingnya Izin Edar dan Standar Produk

Izin edar dari BPOM dan pemenuhan standar SNI sangat penting untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk kosmetik. Hal ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen dari risiko produk berbahaya. Dengan maraknya kasus seperti ini, konsumen diimbau untuk lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik dan memastikan adanya izin edar yang resmi.

Berita Terakait

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terakait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terabru