LSM Solidaritas Anti Korupsi Akan Laporkan Dugaan Pungli Atau Penipuan BSPS

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Anti Korupsi ( SOAK ), akan membawa ke ranah Hukum dugaan kuat Pungutan Liar ( Pungli ) atau penipuan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Klebet Kec. Kemiri Kab.Tangerang, Banten.

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Anti Korupsi (SOAK), Ansyah Sandi opsi melapor ke penegak hukum akan dilakukan karena dalam program ini banyak Masyarakat yang di rugikan.

“Kasihan Masyarakat. Soalnya mereka di pinta uang kisaran Rp.200.000 s/d Rp.400.000 oleh oknum perangkat Desa dengan dalih untuk kegiatan Bedah Rumah. Namun sampai sekarang tidak di realisasikan,” Kata Sandi, Kepada Wartawan, Jumat 2 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika di Konfirmasi kemana akan melapor, menurutnya ada dua alternatif Ke Polresta Tangerang atau Ke Polda Banten.

“Itu Kami pikirkan nanti, yang jelas kami sedang menyiapkan repliknya dan menyiapkan bukti-bukti, ” Ujarnya.

Pada kesempatan lain, awak media berhasil menemui Herman Arab. Beliau menjelaskan tentang pungutan liar (Pungli) dan hukuman bagi pelaku pungutan liar.

“Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pungli akronim dari pungutan liar, Memungli adalah meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.


Pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.” Jelasnya.

(Asep Kelonx)

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru