LSM SOAK Dan LSM GPL Akan Melaporkan Dugaan Mark Up Anggran APBDes 2019 Desa Sindang Panon

- Penulis

Minggu, 11 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Manfaat paving block yang pertama adalah daya serapnya yang baik sehingga menghindari munculnya genangan air di permukaan. Menggunakan paving block sebagai penutup permukaan akan membantu menjaga persediaan air di dalam tanah. Dengan begitu, pondasi dan bangunan yang berada di atasnya pun dapat lebih stabil.

Namun, berbeda dengan proses pengerjaan di Desa Sindang Panon Kec. Sindang Jaya Kab.Tangerang-Banten. Yang diduga di kerjakan terkesan asal jadi, di beritakan sebelumnya oleh Media Penabanten.Com Jumat (9/10/2020)

Ketua, Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Anti Korupsi (LSM SOAK) Ansyah Sandi mengungkapkan laporan dari masyarakat kepada pihaknya, bahwa ada kegiatan pembangunan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Sindang Panon Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang diduga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terindikasi mark up anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, ada kegiatan paving block di Desa Sindang Panon tersebut yang di danai APBDes TA 2019 diduga terjadi mark up harga barang dan pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya ( RAB ).

“Kegiatan yang bersumber dari APBDes ini diduga ada kecurangan, sebab tampak di lokasi kialitasnya buruk tidak sesuai apa yang dikatakan pengawas kegiatan”.
Ucap Ansyah Sandi kepada Wartawan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Anti Korupsi ( LSM SOAK ) meminta Inspektorat atau Penegak Hukum untuk menindak para Oknum yang diduga melakukan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan memberikan Sanksi tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Penelusuran, awak Media Penabanten.com pada Jumat (26/9/2020) terlihat kegiatan pekerjaan Paving block diduga menyalahi aturan, karena tidak adanya Papan Proyek di lokasi. Kegiatan tersebut juga diduga dikerjakan oleh pihak ketiga, yang seharusnya di kerjakan Dengan cara Swakelola kepada Masyarakat setempat.

Berdasarkan dari hasil Konfirmasi dilokasi kegiatan, menurut keterangan Pengawas Desa Pembangunan paving block panjangnya 194 meter dengan lebar 2 meter, saat ditanya mutu kualitas dan kuantitas yang harus di pakai, beliau tampak kebingungan.

“Yang saya tahu panjangnya 194 Meter dan Lebar 200 Meter, untuk kualitas paving saya bingung, gak tahu K350 atau K250, coba bapak tanya saja ke pak hilal yang tahu soal kerjaan.” Ucapnya kebingungan.

Keterangan Mandor saat di Konfirmasi di lokasi kegiatan menerangkan bahan Paving block kurang bagus Mutu Kwalitasnya.

“Mutu Paving blocknya jelek, pemasangan paving block sulit untuk di rapihkan.” Ungkap mandor.

Ditempat terpisah, Menurut Herman Arab akan berkirim surat ke Inspektorat dengan adanya dugaan mark up anggaran (Silva) APBDes 2019 yang dikerjakan 2020.

“Kami akan segera buat Laporan Pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang” Tegasnya.

Pada kesempatan lain, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Lingkungan indonesia (KetumLSM GPL) Bapak Ayi Abdullah S.H. menjelaskan peraturan penggunaan Dana Desa.

“Prioritas penggunaan Dana Desa untuk Publikasi termaksud dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Wajib di Publikasikan Oleh Pemerintah Desa kepada Masyarakat Desa di ruang Publik yang dapat diakses Masyarakat Desa. Publikasi Penggunaan Dana Desa dilakukan secara Swakelola Dan Parsitipatif Dengan melibatkan peran serta Masyarakat Desa. Dalam hal Desa tidak mempublikasikan Pengguna Dana Desa di ruang Publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota akan memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.” Jelas Ayi Abdullah S.H. kepada wartawan Sabtu, (10/10/2020)

Sampai berita ini di terbitkan, Kepala Desa Sindang Panon sulit untuk di Konfirmasi.

(Asep Kelonx)

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru