Penabanten.com, Serang-Gubermur Banten Wahidin Halim menyambut positif lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi Banten yang diajukan pekan lalu. Menurut Gubernur, Pemprov Banten setuju dan sepakat lima raperda tersebut untuk di bahas. Demikian dikatakan Gubernur Wahidin saat memberikan tanggapan terhadap penjelasan DPRD atas lima Raperda usul DPRD Provinsi Banten di ruang paripurna DPRD Banten, Rabu (27/02/2019).
Melalui rapt paripurna tersebut Gubernur Wahidin menyebutkan kelima raperda tersebut yaitu tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, pengelolaan pelestarian kebudayaan, pengutamaan bahasa Indonesia dan perlindungan bahasa dan sastra daerah di Provinsi Banten, penyelenggaraan perpustakaan dan literasi serta P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di Provinsi Banten.
“Ada lima raperda tapi saya sepakat empat, satunya cukup hanya dengan Peraturan Gubernur (Pergub),” kata Gubernur Wahidin.
Menurutnya, satu raperda yang hanya perlu dibentuk Pergub yaitu pengutamaan bahasa Indonesia dan perlindungan bahasa dan sastra daerah di Provinsi Banten.
Baca Juga : Gubernur Banten Menyerahkan Penghargaan PROPER 2017 – 2018 Ke Perusahaan Di Banten
“Pemerintah provinsi menganggap ini tidak perlu ditindak lanjuti dengan pertimbangan bahwa peraturan pemerintah yang mengatur tentang Raperda ini sudah ada. Menurut hemat kami cukup dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub),” kata Gubernur Wahidin.
Gubernur menjelaskan empat raperda yang disepakati untuk dijadikan Perda yaitu tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, pengelolaan pelestarian kebudayaan, penyelenggaraan perpustakaan dan literasi serta P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Provinsi Banten.
“Ini (P4GN) menjadi hal yang sangat penting dan strategis, terutama mengingat dampak dari pada narkoba itu sangat menggangu kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan secara kasat mata semua Raperda inisiatif DPRD yang tengah diajukan DPRD Banten tersebut memang memiliki urgensi yang hampir sama bagi masyarakat Banten. Namun demikian, menurutnya, akan ada prioritas dalam memutuskan Raperda yang mana yang paling urgent untuk dibahas dan ditindaklanjuti pembuatan perdanya oleh DPRD bersama Pemprov Banten.
“DPRD Banten telah menjelaskan latar belakang pembentukan lima raperda tersebut, salah satunya raperda P4GN. Kekhawatiran kita saat ini, jangan sampai Provinsi Banten dijadikan daerah yang menjadi produsen narkoba. Agar itu tidak terjadi, masyarakat perlu dilibatkan,” ungkapnya.
Sumber : Peliputanprovinsibanten