Lagi, Satres Narkoba Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pelaku Narkoba

0
183

Penabanten.com, Tangerang – Lagi Pelaku Narkoba, terus diamankan oleh pihak kepolisian, dalam rangka mencegah beredar luasnya di tengah masyarakat, serta upaya kepolisian ini, untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Narkoba Adalah Musuh Kita bersama, sehingga perlu kerjasama yg terus menerus di jalin, antara masyarakat dan pihak stake holder serta pihak kepolisian. Unit IV Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Polda Banten, berhasil mengamankan AI (28) di depan sebuah rumah tepatnya di Kp. Pabuaran Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang, Sabtu, (21/09) Pukul 22.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi
Menyatakan Pihak nya Sangat serius berantas narkoba di wilayah hukum polda banten, Saya sudah perintahkan Dirnarkoba dan seluruh kepala satuan wilayah, mulai Polres, polsek dan bhabin utk terus cegah peredaran narkoba, melalui kegiatan sosialisasi, himbauan, pengawasan daerah rawan, serta tindakan penegakan hukum.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif kepada awak media, Senin (23/09) membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening.

Lanjut Kapolresta Tangerang, sesuai informasi yang didapat Satres Narkoba Polresta Tangerang melakukan penangkapan bermula di depan sebuah rumah tepatnya di Kp. Pabuaran Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang dan kami telah melakukan penangkapan terhadap saudara AI (28).

“Dalam hal penangkapan petugas telah mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) bungkus plastik klip bening yang dibungkus pakai kertas almunium foil rokok yang berisi didalamnya bungkus bekas rokok Gudang Garam Filter dengan berat bruto 0.24 gram, ujar Kombes Pol. Sabilul Alif.

Perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Kombes Pol. Sabilul Alif.

Sementara di tempat terpisah melalui sambungan seluler awak media Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK M.H, menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku generasi penerus kita, Karena penyalahgunaan narkoba ini sudah masuk ke berbagai kalangan masyarakat. Untuk itu kita harus mewaspadainya serta peran orang tua juga sangat penting dalam mengawasi prilaku anak agar tidak terjerumus pada baramg haram tersebut. pungkasnya. (Hms)

Tinggalkan Balasan