Keluarga Korban Pencabulan di Jawilan, Minta Pelaku di Hukum Berat

- Penulis

Selasa, 9 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Serang, Bejad, mungkin kata itu yang pantas bagi seorang paman berinisial ST warga Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Sereng, yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri sebut saja Mawar, sekitar pada tahun 2018 lalu.

Bahkan, dari keterangan yang dihimpun media, korban pelecehan yang masih anak dibawah umur itu diduga ada sekitar 8 orang yang merupakan keponakan dari pelaku ST sendiri.

Kasus ini terbongkar lanataran dari salah satu korban kebejadan ST, mengaku kepada orang tuanya jika ia sudah disetubuhi oleh ST sebanyak 2 kali pada tahun 2018 lalu di rumah pelaku yang merupakan masih paman dari korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah laporkan pelaku ke PPA Polres Serang. Dan saya minta perbuatan pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata ibu korban kepada media, Senin (8/3/2021).

Ditambahkan pihak keluarga korban, pihaknya sangat menyayangkan perbuatan ST, yang diduga tega mencabuli keponakannya sendiri dan bahkan dilakukan tidak hanya sekali.

“Jujur kami kaget. Dia (ST) itu masih kerabat sendiri, ko’ tega mekaukan perbuatan yang tidak terpuji itu,” ujar keluarga korban menambahkan.

“Intinya kami pihak keluarga tidak bisa menerima perbuatan pelaku. Dan kami minta pelaku ini dihukum dengan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya,” pungkasnya.

Dihubungi melalui sambungan telpon, Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma melalui Kanit PPA Polres Serang Iptu Lambasa, membenarkan jika pelaku ST sudah ditahan di rutan Polres Serang, dan sedang dalam proses penyidikan. Dan kasus ini akan segera digulirkan ke Pengadilan.

“Pelaku ST sudah kita tahan. Dan proses akan kita lanjutkan, menunggu hasil penyidikan rampung,” terangnya.
( maulana ).

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terabru