Kades Karyasari ” Kadinsos Wajib Tindak Tegas Oknum Suplayer “

0
105

penabanten.com, Pandeglang – Menindak lanjuti pemberitaan terkait agen e-waroog dan suplayer yang diduga bermain mengurangi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Epen SH angkat bicara, Selasa 17/11/2020.

Menurut Kepala Desa Karyasari yang akrab di sapa Epen SH sudah jauh-jauh hari menghimbau atau sudah memberikan teguran tehadap pemilik Agen E-waroong dan suplayer agar jangan mengurangi timbangan barang apapun yang di berikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM)

” Sudah jauh-jauh hari sebelumnya saya sudah tegur Agen E-waroong BPNT yang kebetulan berada di desa saya berikut suplayer dan juga kasi Kesos kecamatan Sukaresmi agar jangan sampai para KPM di kurangi timbangan mengenai daging ayam, karna saya juga sudah beberapa kali dapat aduan langsung dari masyarakat saya, yaitu KPM mengeluhkan setiap kali mendapatkan bantuan tersebut selalu di kurangi yang lebih jelasnya masalah daging ayam, setiap kali turun program BPNT kepada para KPM selalu di kurangi bukan hanya bulan ini saja, bulan – bulan sebelunya juga selalu seperti ini ” tegasnya.

Masih kata Kepala Desa, beliau juga sudah menegur kepada pemasok daging ayam menanyakan betul tidak daging ayam yang di pesan suplayer dan Agen E-waroong di desa Karyasari itu per bungkusnya 1 kg dan pejual daging ayam juga menjelaskan kepadanya benar yang di timbang dan di dokumentasikan itu 1 kg daging ayam cuma dua bungkus plastik dan yang lainya itu tidak ada 1 kg, imbuhnya

Sangatlah terang benderang bahwa suplayer dengan Agen E-waroong diduga mengelapkan hak masyarakat atau KPM.

Pada kenyataanya yang di timbang di tempat penjual ayam itu hanya spikulasi saja hanya dibuat Sempel atau buat dokumentasi saja dua kantung plastik yang isinya 1 kg dan sisanya sebanyak 502 itu kurang dari 1 kg.

Dengan adanya hal ini Kepala desa Karyasari berharap kepada instansi terkait ataupun penegak hukum khususnya di kabupaten Pandeglang agar segera menindak tegas oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab agar jangan sampai masyarakat atau KPM tidak di rugikan.

Selain itu kepala desa juga mengetahui adanya dugaan suap yang akan dilakukan suplayer dan Agen BPNT. Terhadap penjual daging yang katanya penjual daging di suruh membuat pernyataan bawa benar telah membeli daging ayam per bungkusnya 1 kg dan pejual ayam akan diberikan uang sebanyak Rp.10 juta ruiah, namun hal itu tidak sampai terjadi karna kepala desa berhasil membujuk si penjual daging jangan sampai mau apalagi menerima uang tersebut,pungkasnya.

(Imron)

Tinggalkan Balasan