Kasus Kematian Sakdiyah Memasuki Babak Baru, Dua Anaknya Diperiksa Paminal Polda Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran SOP Polres Lampung Timur

- Penulis

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Bandar Lampung— Penanganan pengaduan dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik anggota Polres Lampung Timur dalam kasus kematian almarhumah Sakdiyah, warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, memasuki perkembangan baru.

Hari ini, Jumat (30/10/2026), Halimah dan Musalim, dua anak almarhumah Sakdiyah, mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung untuk memberikan keterangan kepada petugas Pengamanan Internal (Paminal).

Pemeriksaan tersebut merupakan perkembangan penting setelah Divisi Propam Mabes Polri melimpahkan pengaduan keluarga kepada Bidpropam Polda Lampung untuk ditindaklanjuti.



Halimah, anak tertua almarhumah Sakdiyah, menyampaikan dugaan bahwa kematian ibunya berkaitan dengan tindakan sejumlah anggota Polres Lampung Timur ketika melakukan penggerebekan di kediaman keluarga pada 19 Agustus 2026.

Keluarga mempersoalkan dugaan tindakan aparat yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk dugaan tidak diperlihatkannya surat perintah ketika petugas melakukan tindakan di rumah almarhumah.

Menurut pihak keluarga, rangkaian peristiwa tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui apakah tindakan petugas menimbulkan tekanan psikologis terhadap Sakdiyah sebelum meninggal dunia.

Meski demikian, dugaan hubungan antara tindakan kepolisian dan kematian Sakdiyah masih memerlukan pembuktian medis serta pemeriksaan hukum.


Selain Halimah, Musalim yang juga merupakan anak almarhumah Sakdiyah turut memberikan keterangan kepada petugas Paminal Polda Lampung.

Keterangan kedua anak almarhumah diharapkan membantu penyidik internal kepolisian merekonstruksi rangkaian peristiwa penggerebekan, tindakan petugas di lokasi, serta kondisi Sakdiyah sebelum meninggal dunia.

Keterangan tersebut juga menjadi bagian penting untuk menguji perbedaan informasi antara pihak keluarga dan penjelasan Polres Lampung Timur.



Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 26 Oktober 2026 memberitahukan pelimpahan pengaduan kepada Kabid Propam Polda Lampung.

Pengaduan yang disampaikan melalui kuasa hukum keluarga, Moh. Asnawi, S.H., tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan operasi kepolisian.

Sejumlah pihak yang disebut dalam pengaduan antara lain Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah dan Kasat Reskrim IPTU Muhammad Iksir, beserta anggota yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Pelimpahan pengaduan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, melainkan menjadi dasar tindak lanjut pemeriksaan oleh Propam Polda Lampung.



Keluarga berharap pemeriksaan Paminal tidak berhenti pada permintaan keterangan pelapor, tetapi juga menelusuri surat perintah operasi, dasar hukum penggeledahan, tindakan personel di lapangan, serta tanggung jawab pejabat yang memimpin kegiatan.

Sebelumnya, pihak Polres Lampung Timur menyatakan bahwa operasi telah dilaksanakan sesuai prosedur dan membantah adanya tindakan represif maupun kontak fisik terhadap almarhumah.

Perbedaan keterangan tersebut diharapkan dapat dijelaskan melalui pemeriksaan yang independen, profesional, dan berdasarkan alat bukti.

Kasus ini kini menjadi perhatian keluarga yang menantikan kepastian hukum atas kematian Sakdiyah.

Hingga berita ini disusun, hasil pemeriksaan Halimah dan Musalim oleh Paminal Polda Lampung sudah selesai secara resmi.

Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada Bidpropam Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.

Berita Terakait

Dalam Dua Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Jangkau 16 Masyarakat Hukum Adat dan Daftarkan 68 Bidang Tanah Ulayat
Polsek Pamarayan Respon Cepat  Kasus Pembegalan di Jalan Pakusaji Polisi Buru Pelaku
Tiga Desa di Jabung Miliki Tradisi Adat Lampung, Kades Negara Saka Dalam Sebutanya Orgen Tunggal Ditoleransi hingga Pukul 00.00 WIB
Arah Demokrasi Menuju 2029, BEM SI Kerakyatan Jabodetabek–Banten Bedah Sistem Pemilu di Kampus Untirta
LP-KPK Soroti Pengawasan BPD Desa Darmasari Terkait Program Ketapang dan BUMDes
Kasus Curas Di Picung Tigaraksa Tangerang Lanjut Persidangan di Pengadilan Tangerang, Korban (NKA) Minta Hakim Hukum Berat Pelaku
Himpunan Mahasiswa Serang Soroti Kinerja Sekda Zaldi Dhuhana, Lima Persoalan Kepemimpinan Birokrasi Jadi Catatan Kritis
Operasi Narkoba di Jabung Diduga Bocor, Bandar Besar Belum Tertangkap, Kinerja Kapolres Lampung Timur Dipertanyakan

Berita Terakait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Kasus Kematian Sakdiyah Memasuki Babak Baru, Dua Anaknya Diperiksa Paminal Polda Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran SOP Polres Lampung Timur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:45 WIB

Dalam Dua Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Jangkau 16 Masyarakat Hukum Adat dan Daftarkan 68 Bidang Tanah Ulayat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Polsek Pamarayan Respon Cepat  Kasus Pembegalan di Jalan Pakusaji Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Tiga Desa di Jabung Miliki Tradisi Adat Lampung, Kades Negara Saka Dalam Sebutanya Orgen Tunggal Ditoleransi hingga Pukul 00.00 WIB

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Arah Demokrasi Menuju 2029, BEM SI Kerakyatan Jabodetabek–Banten Bedah Sistem Pemilu di Kampus Untirta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:24 WIB

LP-KPK Soroti Pengawasan BPD Desa Darmasari Terkait Program Ketapang dan BUMDes

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Kasus Curas Di Picung Tigaraksa Tangerang Lanjut Persidangan di Pengadilan Tangerang, Korban (NKA) Minta Hakim Hukum Berat Pelaku

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Himpunan Mahasiswa Serang Soroti Kinerja Sekda Zaldi Dhuhana, Lima Persoalan Kepemimpinan Birokrasi Jadi Catatan Kritis

Berita Terabru