Penabanten.com, Bandar Lampung— Penanganan pengaduan dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik anggota Polres Lampung Timur dalam kasus kematian almarhumah Sakdiyah, warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, memasuki perkembangan baru.
Hari ini, Jumat (30/10/2026), Halimah dan Musalim, dua anak almarhumah Sakdiyah, mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung untuk memberikan keterangan kepada petugas Pengamanan Internal (Paminal).
Pemeriksaan tersebut merupakan perkembangan penting setelah Divisi Propam Mabes Polri melimpahkan pengaduan keluarga kepada Bidpropam Polda Lampung untuk ditindaklanjuti.
Halimah, anak tertua almarhumah Sakdiyah, menyampaikan dugaan bahwa kematian ibunya berkaitan dengan tindakan sejumlah anggota Polres Lampung Timur ketika melakukan penggerebekan di kediaman keluarga pada 19 Agustus 2026.
Keluarga mempersoalkan dugaan tindakan aparat yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk dugaan tidak diperlihatkannya surat perintah ketika petugas melakukan tindakan di rumah almarhumah.
Menurut pihak keluarga, rangkaian peristiwa tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui apakah tindakan petugas menimbulkan tekanan psikologis terhadap Sakdiyah sebelum meninggal dunia.
Meski demikian, dugaan hubungan antara tindakan kepolisian dan kematian Sakdiyah masih memerlukan pembuktian medis serta pemeriksaan hukum.
Selain Halimah, Musalim yang juga merupakan anak almarhumah Sakdiyah turut memberikan keterangan kepada petugas Paminal Polda Lampung.
Keterangan kedua anak almarhumah diharapkan membantu penyidik internal kepolisian merekonstruksi rangkaian peristiwa penggerebekan, tindakan petugas di lokasi, serta kondisi Sakdiyah sebelum meninggal dunia.
Keterangan tersebut juga menjadi bagian penting untuk menguji perbedaan informasi antara pihak keluarga dan penjelasan Polres Lampung Timur.
Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 26 Oktober 2026 memberitahukan pelimpahan pengaduan kepada Kabid Propam Polda Lampung.
Pengaduan yang disampaikan melalui kuasa hukum keluarga, Moh. Asnawi, S.H., tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan operasi kepolisian.
Sejumlah pihak yang disebut dalam pengaduan antara lain Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah dan Kasat Reskrim IPTU Muhammad Iksir, beserta anggota yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Pelimpahan pengaduan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, melainkan menjadi dasar tindak lanjut pemeriksaan oleh Propam Polda Lampung.
Keluarga berharap pemeriksaan Paminal tidak berhenti pada permintaan keterangan pelapor, tetapi juga menelusuri surat perintah operasi, dasar hukum penggeledahan, tindakan personel di lapangan, serta tanggung jawab pejabat yang memimpin kegiatan.
Sebelumnya, pihak Polres Lampung Timur menyatakan bahwa operasi telah dilaksanakan sesuai prosedur dan membantah adanya tindakan represif maupun kontak fisik terhadap almarhumah.
Perbedaan keterangan tersebut diharapkan dapat dijelaskan melalui pemeriksaan yang independen, profesional, dan berdasarkan alat bukti.
Kasus ini kini menjadi perhatian keluarga yang menantikan kepastian hukum atas kematian Sakdiyah.
Hingga berita ini disusun, hasil pemeriksaan Halimah dan Musalim oleh Paminal Polda Lampung sudah selesai secara resmi.
Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada Bidpropam Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.


















