Kades sangiang sosialisasika
“kelola limbah “untuk Meningkatkan Ekonomi Masyarakatnya

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Dalam meningkatkan Perekonomian Masyarakatnya di masa Pandemi Covid-19, Sugeng W Kepala Desa Sangiang melakukan Penyuluhan dan Pelatihan Metode Maggot Black Soldier Fly (BSF) atau dalam Bahasa Indonesia Lalat Tentara Hitam, yang bertempat di Kantor Desa Sangiang Kec. Pamarayan.(21 Oktober 2020)

Dalam Acara ini Kades Sangiang Mengundang Warga, Tokoh Masyarakat, Camat Pamarayan, Serta Dinas Lingkungan Hidup Kemasyarakatan Kab. Serang.

Kepala Desa Sangiang Sugeng Wahyono mengatakan kepada awak media kami melihat PT Malindo Feedmil Tbk limbah Ternak ayamnya sudah numpuk dan kami mencoba meberikan solusi untuk membuang Limbah serta proses pengolahannya, Niat kami hanya untuk Memperdayakan Masyarakat dan Membantu Ekonomi, apalagi dampak Pandemi Covid-19 ini, .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya lihat limbah Ternak Pt Malindo numpuk, lalu cari info ada yang paham mengolahnya bahkan bisa menguntungkan akhirnya kami gandeng Barokah Maggot BSF Ubah Nasib, dan Alhamdulillah sedang proses, baunya sekarang berkurang. Pembudidayaan dan pengolahan dikerjakan warga juga agar bisa membantu perkonomian mereka “Terangnya .

Di Acara yang sama Camat Pamarayan Supiyan mengatakan Mendukung program Kepala Desa Sangiang, Karena Limbah Organik Pakan Ternak bisa menjadi Limbah yang bisa menjadi nilai ekonomis dan membantu ekonomi masyarakat desa Sangiang.

“Saya mendukung dan senang Masyarakat Sangiang bisa terbantu Ekonomi nya, yang tadinya cuma limbah dengan diolah bisa jadi Peluang Bisnis” Ucapnya .

Sementara saat di lokasi pengolahan Harsono dari Barokah Maggot BSF Ubah Nasib yang paham dan ahli menjelaskan proses pengolahan menggunakan Maggot BSF ini sederhana namun menjanjikan dari segi ekonomisnya.

“Metode pengurai moggot prosenya cepet kita target satu bulan sudah hilang, bekas moggot nya nanti bisa dipakai Pupuk tanaman sama Pertanian ,Segi Ekonomis nya maggot ini aman untuk pakan ayam, burung,ikan, Peternak bisa jadikan pakan karena aman” jelasnya.(maulana)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru