Kabidkeu Polda Banten Sosialisasikan Skema BTPKLW ke Personel Bhabinkamtibmas Polres Cilegon

0
36

Penabanten.comSerang, Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Banten Kombes Pol Endang Rukandi, SE, SH, MH Ke Polres Cilegon dalam rangka sosialisasi skema atau rencana pendistribusian Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) di Aula Serbaguna Polres Cilegon, Rabu (15/9/2021).

Hadir dalam acara ini Wakapolres Cilegon Kompol Mi’rodin, SH, MH, Kasikeu Polres Cilegon IPTU Bagus Wibowo, KBO Satbinmas Polres Cilegon, Kanit Binmas jajaran dan para personel Bhabinkamtibmas polsek jajaran Polres Cilegon Polda Banten.

Wakapolres Cilegon Kompol Mi’rodin, SH, MH mengatakan Kami menyambut baik akan hadirnya Bapak KabidKeu Polda Banten Kombespol Endang Rukandi, SE, SH, MH dan kami mohon petunjuk arahan kepada Bapak KabidKeu dalam kegiatan Sosialisasi penyaluran dana bantuan tunai kepada pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).

Kami Polres Cilegon Polda Banten berharap dengan hadirnya Bapak KabidKeu dapat membantu rekan-rekan Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Cilegon memahami penggunaan Aplikasi Puskeu Presisi

KabidKeu Polda Banten mengatakan Kepada rekan rekan Bhabinkamtibmas Polres Cilegon Polda Banten jalan atau tidaknya kegiatan ini tergantung pada rekan-rekan dan dapat bertanggung jawab dan kegiatan ini berdasarkan Permenkop UKM No 2 THN 2021.

Sesuai Keputusan Kapolri No 1414 tahun 2021 tentang mekanisme bantuan tunai kepada pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) melalui aplikasi Puskeu Presisi. Dalam sosialisasi itu, Kombespol Endang menyampaikan penggunaan Aplikasi Puskeu Presisi dengan mekanisme penyaluran pada penerima meliputi penerbitan SPP BTPKLW oleh Kapolres. Kemudian, Kapolres mengajukan permintaan kepada Satgas Polda.

“Satgas Polda melalui Kabidkeu mentransfer dana yang diminta ke rekening Bensat Polres Cilegon,” kata Kombespol Endang.

Bhabinkamtibmas Polres Cilegon Polda Banten kemudian mengantar surat undangan ke calon penerima. Selain itu, mengecek kesesuaian identitas antara KTP dengan identitas yang ada dalam surat undangan. Setelahnya, mendokumentasikan calon penerima di tempat usahanya dan memasukan kedalam aplikasi Puskeu Presisi. Ujar Kombespol Endang

“Perlu diingat Rekan rekan Bhabinkamtibmas Polres Cilegon Polda Banten untuk Calon penerima harus memenuhi persyaratan yaitu WNI, memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga, memiliki tempat usaha baik permanen maupun non permanen, dan juga perlu di ingat syarat utama Juga tidak terdaftar sebagai penerima BPUM dan bukan aparatur sipil negara, bukan anggota TNI, Bukan anggota Polri, Bukan pegawai BUMN atau BUMD.” papar Kombespol Endang.

Ditempat yang sama IPTU Bagus Wibowo selaku Kasi Keu Polres Cilegon Polda Banten mengatakan seluruh Bhabinkamtibmas Polres Cilegon dapat memperhatikan arahan yang disampaikan bapak Kabid Keu. Sehingga dalam pengisian aplikasi tidak terjadi kesalahan yang bersifat prinsip yang bisa merugikan masyarakat.

“Yang harus rekan-rekan ketahui yaitu sasarannya adalah pedangan kaki lima. Di luar itu jangan. Pahami mekanisme dan SOP-nya,” tandasnya ( Riska)

Tinggalkan Balasan