Jatanras Polresta Tangerang Tangkap DPO Pencuri Ayam

- Penulis

Kamis, 16 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Personel Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap 3 orang pia yang diduga sebagai pelaku pencurian di Peternakan Kemiri Jaya Farm, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/9/2020).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial DP (21) dan DS (20). Keduanya merupakan warga Desa Pangarengan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka ditangkap pada hari Minggu, 12 Agustus 2021, sekira jam 2 malam di Desa Pangarengan,” kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Rabu (15/9/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahyu menjelaskan kronologis peristiwa itu. Kata Wahyu, pada Senin (28/9/2020), pemilik peternakan bernama Jerry Ferdy mendapatkan laporan dari pekerjanya bahwa telah terjadi pencurian ayam di kandang.

Pemilik peternakan bersama pegawai kemudian mengecek mengelilingi kandang. Didapati kawat pembatas kandang sudah jebol. Rangka kandang juga ditemukan dalam kondisi rusak.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah,” ujar Wahyu.

Polisi yang mendapat laporan kemudian terus melakukan penyelidikan. Pada Minggu (12/8/2021), anggota Opsnal Unit Jatanras mendapat informasi bahwa salah satu terduga pelaku pencurian ayam ternak yang beberapa kali terjadi di peternakan ayam sedang berada di sekitaran Desa Pangarengan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang

“Setelah beberapa saat melakukan pemantauan akhirnya tersangka DP melintas menggunakan sepeda motor. Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka,” tutur Wahyu.

Kepada petugas, tersangka DP mengakui perbuatannya. Dalam aksinya, tersangka DP bersama tersangka DS yang sudah tertangkap, serta bersama tersangka DN dan PY yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan saat masih dalam pengejaran.

Tersangka kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten untuk kepentingan penyelidikan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kasusnya masih kami kembangkan. Dan kami juga terus mengejar tersangka lainnya termasuk penadah,” tukas Wahyu. ( Riska)

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru