Hasil SWAB Itim Negatif, RSUD Adjidarmo Bungkam

- Penulis

Minggu, 4 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Lebak – Pertaruhan keluarga pasien yang meyakini orang tuanya tidak suspek Covid-19, atas diagnosa dokter paru RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kini tabirnya terkuak sudah. Dimana seorang Pasien diabetes melitus atas nama Itim warga Kampung Babalan, Desa Cisimeut berdasarkan hasil SWAB PCR dinyatakan negatif Covid-19.

Hal ini membuktikan bahwa diagnosa dokter paru RSUD Adjidarmo, yang sebelumnya ditudingkan kepada keluarga pasien, sangatlah gegabah dan terburu-buru dalam menentukan hasil diagnosa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dituturkan Bangbang SP, bahwa pasca keluarnya hasil SWAB PCR ibunya dinyatakan negatif Covid, sehingga hal ini menguatkan keraguan dari pihak keluarga pasien, atas kebenaran diagnosa dokter paru di RSUD Adjidarmo tersebut. Selain itu, adanya indikasi penyerapan klaim anggaran Covid-19 dari pemerintah, berkedok hasil diagnosa dokter semakin kuat.

“Alahamdulilah berkat doa teman-teman, hasil SWAB ibu Saya sudah keluar dan negatif, sehingga ibu Saya kini tidak lagi dirawat di ruang isolasi tapi diruang umum. Tapi saya tetap mempertanyakan ke ahlian dokter spesialis paru, yang menyatakan ibu saya suspek Covid-19. Sehingga atas dasar pernyataan dokter paru tersebut, ibu Saya selama beberapa hari di isolasi.Oleh karena itu, Saya menuntut dokter paru untuk tidak gegabah dalam merekomendasikan pasien covid. Sehingga, setiap diagnosa yang dihasilkannya, terkesan hanya untuk menyerap anggaran klaim Covid semata, kalau sudah begini apa lagi alasan RSUD Adjidarmo. Karena itu Saya ucapkan terimakasih kepada kawan-kawan DPRD Lebak dan semua elemen yang telah memberikan suport dan doanya, sehingga ibu saya negatif Covid dan semoga ada dalam kesembuhan seperti sebelumnya,” katanya, Minggu (4/10/2020).

Sementara Dr. Anik Direktur RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, saat dikonfrmasi terkait hal itu via WhatsApp, Dr. Anik terkesan lebih memilih bungkam dan hanya menjawab ucapan salam saja dari awak media penabanten.com. (Yans)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru