Hasanudin ” Kajari Kabupaten Tangerang Wajib Usut Tuntas “

0
451

Penabanten.com, Kabupaten Tangerang – Setelah ramai diberitakan, sejumlah papan proyek yang sebelumnya mencatut nama Kejaksaan Negeri Tigaraksa sebagai pendamping kegiatan, akhirnya diganti.

Dari hasil penelusuran di sejumlah lokasi, papan proyek yang sebelumnya ada tulisan “KEGIATAN INI DIDAMPINGI OLEH KEJAKSAAN NEGERI TIGARAKSA”, kini sudah diganti dan ada yang dihapus bahkan disembunyikan didalam bedeng.

“Meski sudah diganti ataupun sudah dicabut, kami minta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang harus mengusut tuntas dan menjelaskannya kepada publik terkait pencatutan nama intansi Kejaksaan tersebut,” kata Hasanudin Ghabel selaku Koordinator LSM Geram Banten Indonesia, Kabupaten Tangerang, saat ditemui di sekretariatnya di Jl. Raya Paku Haji Km.16 Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/9/20).

Menurutnya, setelah adanya pembubaran Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4) dan TP4D oleh Jaksa Agung RI, tugas Kejaksaan hanya fokus kepada pengawasan dan penindakan.

“Kalau memang benar ada pencatutan nama, apalagi itu adalah Lembaga Hukum, kami berharap ada langkah tegas untuk memulihkan nama baik intitusi itu,” jelasnya.

Tampat yang sama, Wakil Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia, Jaenudin SH sangat menyayangkan adanya pencatutan nama tersebut.

“Ini negara hukum, jadi kalau ada kasus pencatutan nama apalagi itu Lembaga Negara yang disalah gunakan untuk kepentingan oleh pihak tertentu, ini harus dituntaskan agar tidak muncul opini yang kurang baik terhadap intansi yang dicatut namanya tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya ramai diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, memberikan klarifikasi terkait sejumlah papan proyek yang menuliskan bahwa Kejaksaan Negeri Tigaraksa sebagai pendamping kegiatan.

“Kalau info dari pak Kajari, tidak ada pendampingan,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, melalui pesan whatsapp, Jumat (18/17/20).

Nana juga menegaskan, bahwa tulisan di papan proyek tersebut, hanya mencatut nama Kejaksaan.

Terkait hal tersebut, lanjut Nana, Kejari Kabupaten Tangerang akan memanggil pihak Dinas terkait.

“Kita mau coba panggil Dari Dinasnya soal penempelan tersebut,” jelas Nana.

Sementara itu, Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia, H.Alamsyah menyayangkan adanya pencatutan nama Kejaksaan di sejumlah kegiatan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang.

Padahal, kata Alamsyah, Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4) dan TP4D telah resmi dibubarkan oleh Jaksa Agung RI, agar Kejaksaan kembali kepada fungsi dan tugasnya.

“Di sejumlah papan proyek yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang, banyak ditemukan kejanggalan, diantaranya tidak adanya kejelasan soal volume baik dari panjang,luas dan ketebalan betonisasi. Selain itu, tupoksi dan peranan Kejaksaan Negeri Tigaraksa yang tertulis dalam papan proyek tersebut sebagai apa?,” ungkap Alamsyah.

Alamsyah juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai intruksi Kejagung agar Jaksa tidak masuk kedalam sistem tapi hanya melakukan pengawasan.

“Mengutip penjelasan Kejagung RI di media, bahwa Jaksa sulit untuk melakukan pengawasan, jika Jaksa itu masuk kedalam sistem. Jadi kami (LSM,red) selaku mata dan telinga masyarakat meminta Kejari Kabupaten Tangerang untuk menjalan tugas dan fungsinya serta mengusut tuntas soal pencatutan nama tersebut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dari hasil penelusuran yang berhasil dihimpun, sejumlah papan proyek milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, (Dinas Bina Marga dan Suber Daya Air), diantaranya papan proyek peningkatan jalan perumahan Jayanti Residence RW 009 Desa Jayanti Kecanatan Jayanti.

Papan proyek peningkatan sungai Cipayaeun Kecamatan Cisoka, papan proyek lanjutan peningkatan saluran pembuang tulang ayam Kecamatan Pakuhaji, dan papan proyek lanjutan peningkatan Jl.Gardu Tanah Merah Kecamatan Pakuhaji, telah mencatumkan tulisan “KEGIATAN INI DIDAMPINGI OLEH KEJAKSAAN NEGERI TIGARAKSA”. (Adransah/end)

Tinggalkan Balasan