Penabanten.com, Kota Serang – Jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang menunjukkan komitmen penuh dalam mengawal program strategis nasional terkait penyelamatan aset umat. Dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Kota Serang, rombongan bertolak menghadiri Sosialisasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang tentang Penyertipikatan Tanah Wakaf yang dipusatkan di Gedung Pertemuan Universitas Darunnajah, Kompleks Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta Selatan, Sabtu (06/06/2026).
Agenda sosialisasi akbar ini dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Langkah ini menjadi bagian dari cetak biru kementerian dalam menyamakan visi, frekuensi, dan regulasi di tingkat daerah guna mempercepat target sertifikasi tanah keagamaan secara nasional.
Tak sekadar menjadi peserta pasif, Kantah Kota Serang memanfaatkan momentum nasional ini dengan menyerahkan secara simbolis 2 (dua) Sertipikat Tanah Wakaf langsung kepada para nazir asal Kota Serang yang berhak menerima.
Penyerahan dokumen legalitas ini merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam menghadirkan kepastian hukum yang mutlak di atas tanah keagamaan. Dengan terbitnya sertipikat resmi tersebut, aset wakaf di Kota Serang kini memiliki tameng hukum yang kuat dari ancaman klaim sepihak maupun potensi sengketa agraria di masa depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Kantah Kota Serang menegaskan bahwa jaminan hukum ini sangat krusial agar tanah yang diwakafkan dapat dikelola secara aman, tenang, dan optimal untuk menyokong kegiatan ibadah, pendidikan Islam, hingga program kesejahteraan sosial kemasyarakatan.
Melalui keterlibatan aktif dalam sosialisasi intensif ini, BPN Kota Serang memastikan seluruh jajarannya di tingkat loket pelayanan daerah akan langsung bergerak cepat menyisir sisa aset rumah ibadah, masjid, musala, dan yayasan yang belum terdaftar.
Langkah akselerasi ini diharapkan menjadi sumbangsih nyata dari Kota Serang dalam menyukseskan program keberlanjutan agraria nasional, sekaligus memastikan seluruh tempat peribadatan umat di wilayah Ibu Kota Provinsi Banten ini berdiri di atas legalitas yang murni dan sah secara hukum negara.























