Penabanten.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menancapkan target tinggi dalam penyelamatan aset-aset keagamaan di Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk melakukan akselerasi total dengan target menyapu bersih sertipikasi seluruh tanah wakaf secara nasional hingga mencapai 100 persen pada tahun 2028 mendatang.
Pernyataan tersebut ditekankan Menteri Nusron saat menyerahkan secara simbolis 1.029 sertipikat tanah wakaf serta 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan dalam forum International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang dihelat di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).
“Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih seratus persen selesai urusan tanah wakaf ini. Kami ingin ini menjadi warisan konkret dalam menjaga dan mengamankan legalitas aset umat,” tegas Nusron Wahid di hadapan ratusan tokoh agama dan pengelola pesantren.
Dalam seremoni akbar di ICOP 2026 ini, sebaran 1.032 sertipikat yang diserahkan didominasi oleh tiga provinsi penyangga ibu kota. Tercatat, Provinsi Jawa Barat menerima porsi terbesar sebanyak 687 sertipikat, disusul Provinsi Banten sebanyak 251 sertipikat, dan Provinsi DKI Jakarta sebanyak 94 sertipikat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nusron mengetuk kesadaran para perwakilan penerima manfaat yang hadir untuk tidak bersikap pasif pasca-menerima dokumen legalitas ini. Ia meminta para pengurus yayasan, pesantren, dan masjid untuk bertindak sebagai motor penggerak di lingkungan masing-masing.
“Bapak dan Ibu yang tanahnya sudah bersertipikat hari ini, kami mohon kesediaannya menjadi contoh dan pionir. Ajak para nazir masjid, musala, dan pondok pesantren di daerahnya yang belum legal agar segera mendaftar dan bekerja sama dengan Kemenag serta ATR/BPN. Ayo kita sertipikatkan bersama-sama,” harapnya.
Lonjakan Signifikan 200% Sejak 2016
Berdasarkan data komparatif yang dipaparkan, dari total estimasi 126,7 juta bidang tanah yang terdaftar di Indonesia, 97 juta bidang di antaranya sudah berhasil mengantongi sertipikat resmi. Khusus untuk klaster tanah wakaf, data nasional mencatat ada 522.026 bidang tanah, dengan posisi 306.189 bidang (atau berkisar 58,65%) yang sudah bersertipikat.
Meski persentase total baru menyentuh paruh paruh jalan, tren grafik pengamanan aset keagamaan ini melonjak tajam dalam satu dekade terakhir. Sejak tahun 2016, volume tanah wakaf yang berhasil disertipikatkan melesat dari semula hanya 100.144 bidang, kini mendapat tambahan masif sebesar 206.045 bidang alias tumbuh di atas 200%.
“Saya memberikan apresiasi tertinggi kepada para wakif dan nazir. Lonjakan ini membuktikan bahwa kesadaran kolektif masyarakat untuk memproteksi hukum aset umat terus merangkak naik secara positif,” tutur Nusron.
Dalam agenda ICOP 2026 tersebut, menteri didampingi oleh jajaran elite kementerian, antara lain Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Dirjen PPTR Lampri, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah Ana Anida, serta para Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.























