Eximer Dan Tramadol Beredar Kembali Di Kabupaten Tangerang

0
263

Penabanten.comTangerang, Kabupaten Tangerang I
Peredaran jenis obat-obatan golongan-G Merk Eximer dan Tramadol yang diketahui Toko yang berkedok Kosmetik kini marak kembali di Kabupaten Tangerang setelah beberapa waktu yang lalu di tutup oleh Aparat Penegak Hukum. Rabu (01/09/2021).

Praktek jual beli jenis golongan-G dengan Merk Eximer dan Tramadol jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang dan dalam penjualannya sudah jelas berkedok toko kosmetik bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah. Kalau ini dibiarkan bisa merusak generasi muda bangsa, bahkan menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.

Kurangnya pengawasan peredaran obat-obatan daftar golongan-G akan menjadi masalah baru dalam penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia.
Pasalnya, obat-obatan Daftar golongan-G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum Narkotika, dengan harga yang murah mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.

Menurut keterangan dan pengakuan dari salah satu pelayan toko kosmetik yang diduga memperjual belikan kedua jenis obat tersebut di wilayah kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Provinsi Banten bahwa beredarnya kembali kedua jenis obat tersebut karena telah adanya koordinasi dengan berbagai pihak.

Saat ditanya “berkoordinasi dengan siapa?.. Pelayan tersebut mengatakan,” Kalau untuk bagian pengondisian tanya sama Pak Yudi ” katanya.

Pelayan juga menjelaskan bahwa Toko berkedok Kosmetik yang di jaganya baru mulai beropersi kurang lebih 15 hari, jelasnya.

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Team-red)

Tinggalkan Balasan