Dua Tersangka kasus Mafia Tanah Dilimpahkan Ke Kejati Banten

Senin, 8 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang- Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Polda Banten melimpahkan berkas dan dua tersangka mafia tanah di Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang seluas 5.411 meter persegi (M2) berinisial DHJ dan MLY ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan tindak lanjut dalam proses hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga mengatakan dua berkas tersangka mafia tanah atas nama DHJ selaku makelar tanah dan MLY, selaku Plt Desa Telaga Sari sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

“Betul, Jum’at (5/4) kemarin, Satgas Mafia Tanah telah menyerahkan berkas dan 2 tersangka mafia tanah ke Kejati Banten. Saudara DHJ dan MLY kemudian dititipkan ke Rutan Jambe Tangerang,” katanya kepada wartawan, Minggu (7/4/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Novri DHJ dan MLY merupakan menantu dan mertua diketahui telah memalsuan Akte Jual Beli di Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang untuk memohon menerbitkan SHM 01406 atas nama DHJ seluas 5.411 M2 diatas tanah milik 5 orang ahli waris yaitu, Tamol, Suhari, Sahni, Ajung Atmaja dan Ida Piyok.

“AJB yang dipalsukan sehingga terbit SHM 01406 atas nama DHJ seluas 5.411 M2, diatas tanah seluas 3.715 M2 milik ke lima ahli waris, AJB yang digunakan oleh DHJ, AJB Palsu seolah olah antara DHJ dengan Enan Bin Empi. Padahal Enan tidak pernah melakukan transaksi terhadap DHJ dan tanahnya masih ditinggali dan dibangun rumah tinggal,” ujarnya didampingi Kasub Tindak Satgas Brantas Mafia Tanah, AKBP Sofwan Hermanto.

Novri menambahkan tanah yang AJBnya dipalsukan, kemudian setelah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) selanjutnya tanah itu dijual kepada BDM dengan nilai mencapai Rp 2,95 miliar.

Baca Juga : Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Mafia Tanah di DPO

“Hasil uji laboratorium forensik bahwa kertas AJB tidak ada tanda pengaman, kertas tanpa tanda air, semua tandatangan hasil digital printing termasuk ditemukan adanya tanda penghapusan di materai dan ditindis ulang, dan tandatangan aslinya hanya 1 yaitu tandatangan DHJ,” tambahnya.

Lebih lanjut, Novri mengungkapkan dari hasil data yang diperoleh penyidik Polda Banten, DHJ masuk dikategorikan sebagai mafia berkaliber. Sebab sejak tahun 2012 hingga 2015, DHJ ini tercatat melakukan beberapa perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan jual beli tanah,

“Kami mendapatkan 3 laporan polisi dan 4 pengaduan perbuatan melawan hukum baik secara aktif maupun secara pasif terkait dengan bidang bidang tanah yang berlokasi di Kecamatan Balaraja dan sekitar Tangerang,” ungkapnya.

Novri menegaskan DHJ termasuk kategori mafia tanah yang terstruktur dan terorganisir. Untuk itu, Satgas mafia tanah akan terus mengembangkan kasus yang melibatkan tersangka. Apalagi pihaknya sudah mengantongi nama-nama orang yang membantu DHJ.

“Hasil kerja Team Surveilance Satgas Mafia Tanah, telah mengantongi nama nama yang masuk dalam struktur kejahatan kelompok DHJ, sesuai dengan peranan masing – masing baik yang peran aktif, peran pasif, peran pendukung termasuk peran pengemas informasi, maka Kejahatan DHJ ini bisa dikategorikan mafia tanah yang terstruktur dan terorganisir,” tegasnya.

Sementara itu, Ahli Waris Ajung Atmajaya, Ruyani mengapresiasi kinerja Satgas Mafia Tanah yang telah bekerja keras membongkar kasus tanah milik keluarganya tersebut. Sebelumnya, keluarga hanya bisa pasrah karena keterbatasan ekonomi untuk memperkarakan perampasan tanah milik keluarganya.

“Terima kasih sekali kepada bapak – bapak Satgas Mafia Tanah, sudah menangkap dan memproses hukum yang mengambil hak tanah kami. Mulanya saya pasrah, karena kami tidak punya uang dan orang kecil. Alhamdulillah atas bantuan merka (Satgas Mafia) kasus ini bisa terbongkar. Bahkan kami tidak diminta sepeserpun uang. Semoga pelakunya dihukum yang berat pak,” ungkapnya. (Red)

Berita Terkait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terbaru