PT Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melanggar Ketentuan Upah dan Jaminan Sosial

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Sejumlah pekerja di PT Inkabaja Presisi Sejahtera mengeluhkan adanya dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Perusahaan yang berlokasi di Jalan Industri VIII, Kawasan Industri Jatake, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang ini disinyalir memberikan upah di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diduga menerapkan sistem upah harian lepas sebesar Rp80.000 per hari. Nilai tersebut dinilai jauh dari standar kesejahteraan yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan di Provinsi Banten, khususnya wilayah Kota Tangerang.

Keluhan Pekerja dan Ketiadaan BPJS
Salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa selain masalah upah, para karyawan juga tidak didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami bekerja penuh waktu, namun upah yang diberikan masih di bawah ketentuan. Kami hanya dibayar Rp80.000 per hari dengan sistem harian lepas, dan sampai saat ini tidak ada jaminan sosial atau BPJS,” ujarnya pada Senin (30/03/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, setiap perusahaan wajib memberikan upah minimal sesuai standar UMK wilayah setempat. Selain itu, pemberi kerja memiliki kewajiban mutlak untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja ini dapat berakibat fatal bagi perusahaan, mulai dari:
Sanksi Administratif: Teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.Sanksi Pidana: Sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja terkait pengupahan.

Menanggapi isu ini, pihak berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan langsung ke lapangan guna memastikan perlindungan hak pekerja. Dialog antara manajemen dan perwakilan pekerja juga mendesak dilakukan untuk mencapai solusi yang adil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Inkabaja Presisi Sejahtera belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Dewan Redaksi

Berita Terakait

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga
Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana Proyek PT Hua Ying Nusantara Cikande Enteng Sebut Kecelakaan “Hal Biasa”
Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka
Tanggapan Sekretaris BPPKB Hds Banten Terkait Pemberitaan Mengenai Nama dan Logo Organisasi
Wakil Pimpinan Redaksi FokusFakta.com Serahkan SK dan KTA Kabiro Tanggamus di Tangerang
Melangkah Bersama Mengabdi untuk Negeri, RSDP Berbagi Ilmu Kesehatan di Car Free Day Serang

Berita Terakait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana Proyek PT Hua Ying Nusantara Cikande Enteng Sebut Kecelakaan “Hal Biasa”

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Tanggapan Sekretaris BPPKB Hds Banten Terkait Pemberitaan Mengenai Nama dan Logo Organisasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:16 WIB

Wakil Pimpinan Redaksi FokusFakta.com Serahkan SK dan KTA Kabiro Tanggamus di Tangerang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:43 WIB

Melangkah Bersama Mengabdi untuk Negeri, RSDP Berbagi Ilmu Kesehatan di Car Free Day Serang

Berita Terabru