PT Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melanggar Ketentuan Upah dan Jaminan Sosial

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Sejumlah pekerja di PT Inkabaja Presisi Sejahtera mengeluhkan adanya dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Perusahaan yang berlokasi di Jalan Industri VIII, Kawasan Industri Jatake, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang ini disinyalir memberikan upah di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diduga menerapkan sistem upah harian lepas sebesar Rp80.000 per hari. Nilai tersebut dinilai jauh dari standar kesejahteraan yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan di Provinsi Banten, khususnya wilayah Kota Tangerang.

Keluhan Pekerja dan Ketiadaan BPJS
Salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa selain masalah upah, para karyawan juga tidak didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami bekerja penuh waktu, namun upah yang diberikan masih di bawah ketentuan. Kami hanya dibayar Rp80.000 per hari dengan sistem harian lepas, dan sampai saat ini tidak ada jaminan sosial atau BPJS,” ujarnya pada Senin (30/03/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, setiap perusahaan wajib memberikan upah minimal sesuai standar UMK wilayah setempat. Selain itu, pemberi kerja memiliki kewajiban mutlak untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja ini dapat berakibat fatal bagi perusahaan, mulai dari:
Sanksi Administratif: Teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.Sanksi Pidana: Sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja terkait pengupahan.

Menanggapi isu ini, pihak berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan langsung ke lapangan guna memastikan perlindungan hak pekerja. Dialog antara manajemen dan perwakilan pekerja juga mendesak dilakukan untuk mencapai solusi yang adil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Inkabaja Presisi Sejahtera belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Dewan Redaksi

Berita Terakait

Bentuk Kedisiplinan Siswa, SMK Negeri 1 Cikande Gelar Latihan Dasar Ketarunaan Tahun 2026
Open Turnamen Domino dan Mobile Legends PERMAGI Banten 172 Tim Adu Strategi
Media Indosatunews dan Pusatsi Jalin Sinergi Bersama GWSBB Perkuat Sinergitas Jaga Kondusivitas Wilayah

Kiyai Baequni Yasin dari Ikbar Wangsa Sambut Kapolri Baru: Komjen Suyudi Ario Seto Sosok Humanis dan Dekat Ulama
Kantah Kabupaten Tangerang Laksanakan Pembayaran Ganti Kerugian 27 Bidang Tanah untuk Pembangunan Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong
Banten Inovatif Expo 2026 Di gagas, Dorong UMKM, Inovasi dan pelestarian  seni Budaya Banten
Revitalisasi SDN Padahayu 2 Cikedal direalisasikan, Masyarakat Setempat Turut Terlibat
66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terakait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Bentuk Kedisiplinan Siswa, SMK Negeri 1 Cikande Gelar Latihan Dasar Ketarunaan Tahun 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Open Turnamen Domino dan Mobile Legends PERMAGI Banten 172 Tim Adu Strategi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Media Indosatunews dan Pusatsi Jalin Sinergi Bersama GWSBB Perkuat Sinergitas Jaga Kondusivitas Wilayah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Kiyai Baequni Yasin dari Ikbar Wangsa Sambut Kapolri Baru: Komjen Suyudi Ario Seto Sosok Humanis dan Dekat Ulama

Rabu, 30 September 2026 - 20:17 WIB

Kantah Kabupaten Tangerang Laksanakan Pembayaran Ganti Kerugian 27 Bidang Tanah untuk Pembangunan Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong

Rabu, 30 September 2026 - 08:01 WIB

Banten Inovatif Expo 2026 Di gagas, Dorong UMKM, Inovasi dan pelestarian  seni Budaya Banten

Selasa, 29 September 2026 - 16:43 WIB

Revitalisasi SDN Padahayu 2 Cikedal direalisasikan, Masyarakat Setempat Turut Terlibat

Senin, 28 September 2026 - 19:24 WIB

66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terabru