Dua Orang Saksi Diperiksa Penyidik Reskrim Polsek Cakung Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Seorang Wartawati

0
65

Prnabanten.comJakarta Timur – Kasus dugaan penganiayaan seorang wartawati yang dilakukan oleh oknum petugas parkir rumah sakit swasta diwilayah Jakarta Timur masih berlanjut.

Korban yang datang ke Polsek Cakung didampingi kedua kuasa hukumnya membawa dua orang saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Kepada wartawan korban yang didampingi kedua kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika dan Riky Kelly mengaku dirinya diminta datang oleh penyidik untuk menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya guna mengungkapkan kasus tersebut.

“Tim penyidik telah memanggil dua orang saksi yakni Suwirto dan Dasmi untuk dimintai keterangan,” kata Kartini dikantor Polsek Cakung, Kamis 28/4/2022.

“Selain dua orang saksi kami juga telah melampirkan bukti lainnya yang diminta oleh penyidik,” sambungnya.

Salah satu kuasa hukum korban Dwi Heri Mustika mengatakan, sesuai permintaan penyidik, kami telah hadirkan dua orang saksi dan sejumlah alat bukti untuk meyakinkan polisi dalam mengungkap pelaku dugaan penganiayaan.

“Sejumlah alat bukti dan dua orang saksi telah hadir di Polsek Cakung untuk memberikan keterangan kasus dugaan penganiayaan,” ujarnya.

Ia berharap, perkara ini harus segera diselesaikan, karena perbuatan pelaku sangat diluar batas, sehingga korban mengalami trauma berat setelah kejadian itu.

“Atas perbuatan pelaku, korban mengalami keguguran. Oleh karenanya, ia (korban) mengaku trauma dan terpukul mentalnya,” tegas Dwi Heri.

Sekedar informasi, peristiwa ini berawal di halaman parkir RS. Harapan Jayakarta di wilayah Cakung, Jakarta Timur pada Kamis 21/4 lalu.

Saat itu korban yang sering memarkirkan mobilnya di halaman rumah sakit tersebut, menegur salah satu petugas parkir lantaran melihat ban mobilnya kempes ketika dia ingin berangkat kerja.

Tak terima ditegur keesokan harinya Jumat 22/4 salah satu pelaku Pepen mengajak Hengki yang mengaku koordinator parkir mendatangi rumah korban yang lokasinya tak jauh dari rumah sakit.

“Sesampainya disana, kedua pelaku serentak membuat keributan dengan suami korban (H. Hendro Malvinas, red) di halaman rumah korban,” terangnya.

Kemudian, masih kata dia, korban yang hendak ingin melerai keributan, ditarik dan didorong oleh kedua pelaku hingga terjungkal.

“Sehingga korban yang saat itu sedang hamil 4 bulan mengalami keguguran seketika,” ungkapnya.

Dalam kesempatannya Riky Kelly selaku kuasa hukum korban menambahkan, dalam perkara ini pihaknya tetap mendorong pasal-pasal yang memberatkan pelaku.

“Kami tetap berupaya memasukan pasal-pasal yang memberatkan pelaku,” cetus Riky.

“Selain pasal penganiayaan berat yang disangkakan terhadap pelaku, kami berharap pasal 347 ayat (1) KUHP juga turut dilampirkan,” tandasnya.

Kedua kuasa hukum korban mengaku, pihaknya telah menyerahkan hasil keterangan dari Doktor Kebidanan Ucu Maryamah kepada penyidik sebagai bukti pendukung, bahwa korban pernah diperiksa kehamilan dan dinyatakan sedang mengandung 4 bulan sebelum peristiwa itu terjadi.

Hingga berita ini diturunkan kasus ini sedang dalam penanganan pihak Kepolisian. (Irwan A.N)

Narsum Wisnu Pimred MRI

Tinggalkan Balasan