DPC BBP Lebak : Mirisnya Ada Larangan Wartawan Liput Pembangunan Samsat Melimping

- Penulis

Sabtu, 11 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Lebak – Terkait dengan adanya pemberitaan, dilarangnya wartawan untuk peliputan pelaksanaan pembangunan gedung Samsat Malingping tahap II, senilai 19 miliar lebih yang bersumber dari APBD provinsi Banten, mendapat sorotan dari DPC BBP (Badak Banten Perjuangan) Kabupaten Lebak.

Erot Rohman, selaku Ketua DPC BBP (Badak Banten Perjuangan) Kabupaten Lebak, mengaku sangat prihatin dan miris, membaca berita tentang larangan peliputan wartawan, yang yang dilakukan pihak keamanan proyek dan pelaksana saat ada kunjungan pihak Bapenda Banten ke lokasi, Jum’at (11/09/2021)

“Saya kira, ini harus dipahami semua pihak. Bahwa profesionalitas seorang wartawan, tugas dan fungsinya telah diatur dalam Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Erot.

Selain sebagai sosial kontrol, sambung Erot, pers juga fungsinya menggali informasi kemudian disajikan kepada publik. “Jika memang itu benar dihalangi dan tidak boleh melakukan peliputan, berarti ada apa dengan proyek tersebut. dan pelaku yang melakukan pelarangan bisa kena sanksi sesusai ketentuan UU tersebut,” ujar Erot.

Baca juga: Pekerja Gedung Samsat Malingping Libur

Menurut Erot, mestinya pihak pelaksana dan pemerintah itu memberikan ruang dalam tugas yang diemban oleh wartawan, bukan sebaliknya dihalangi. Itu jelas diatur di Pasal 18 ayat (1) UU Pers.


“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ujar Erot.
Erot juga menyatakan, wartawan semestinya tak dilarang untuk melakukan peliputan. Toh, proyek tersebut bukan hal yang harus dirahasiakan.

“Ini kan kaitannya dengan pembangunan. Saya rasa jangankan wartawan, masyarakat pun boleh mengetahui apa yang sedang dilakukan, dalam proyek pembangunan tersebut bukan harus dihalangi dan dilarang melakukan peliputan,” imbuh Erot.

Sebelumnya, eksponen aktivis ’98 Jeje Sudrajat, menyatakan hal yang sama. Menurutnya, sikap tersebut merupakan hal yang aneh.

Jeje menyatakan, harusnya wartawan maupun LSM diajak serta untuk melihat kondisi bangunan, termasuk progresnya. Atau, jangan-jangan ada sesuatu dibalik proyek tersebut.
“Saya minta Bapenda Banten juga terbuka. Jangan ditutupi. Toh anggaran untuk membangun Gedung tersebut duitnya, duit rakyat juga. Ngapain tertutup kalau memang pekerjaannya beres,” ujar Jeje

Dibatasi
Sementara itu Sekretaris Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Banten Rd. Berly R Natakusumah, saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa dalam proyek tersebut memang dibatasi, bagi yang akan melakukan pengambilan gambar, memasuki area proyek selain yang berkepentingan yaitu dinas, pelaksana proyek dan pekerja.

“Ya pak, karena proyek ini punya pemerintah dan Pejabat pembuat komitmen (PPK) ya adalah pa kaban, mestinya minta ijin ke pa kaban dulu. Selanjutnya, ini sebagai masukan nanti akan saya sampaikan ke pa kaban untuk diatur waktunya, kapan bisa masuk ke area Proyek tersebut,” kata Berly, usai meninjau proyek pembangunan Gedung Samsat Malingping, Jum’at (10/10/2021)

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru