Diduga Tidak Melaksanakan Sijil Awak Kapal, Perizinan PT PJS Diganjar SP

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Jakarta, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (DITKAPEL) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menindaklanjuti Laporan yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Perikanan Indonesia (DPP SBPI) atas pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Keagenan Awak Kapal Perusahaan Puncak Jaya Samudra (PTPJS) dengan Surat Peringatan Pertama (SP I).

PT PJS dilaporkan ke DITKAPEL oleh SBPI atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, yaitu tidak melaksanakan kewajiban Penyijilan awak kapal dan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) terhadap pelaut anggota SBPI yang bekerja sebagai awak kapal di kapal berbendera asing di luar negeri melalui PT PJS.

Dalam Peraturan Organisasi SBPI, setiap anggotanya yang berlayar (bekerja) wajib mengirimkan salinan dokumen PKL kepada organisasi sebagai bentuk kontrol organisasi dan pelindungan terhadap setiap anggotanya, apabila dikemudian hari terjadi permasalahan terkait hubungan kerja anggota dengan perusahaan yang memberangkatkannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SBPI berkomitmen untuk mengawal implementasi SP I tersebut sampai pihak PT PJS memenuhi atau melaksanakan komitmennya untuk melakukan perbaikan tata kelola penempatan awak kapal, khususnya persoalan kewajiban penyijilan dan pengesahan PKL, yang apabila sejak SP I diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan 14 hari kedepan tidak diindahkan, maka DITKAPEL akan melakukan tindakan dengan menerbitkan SP II kepada PT PJS.

Secara Pidana, Tim Advokasi SBPI sedang mendalami kasus itu lebih lanjut, dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya, yang bisa saja dimungkinkan akan dilakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib.

Kami (SBPI,red) mengimbau kepada setiap anggotanya yang akan bekerja sebagai awak kapal di kapal asing di luar negeri melalui perusahaan, harus berani bertanya dan meminta akan hak-haknya kepada perusahaan, termasuk hak untuk disijil buku pelaut serta PKL yang diketahui oleh Syahbandar yang menjadi salah satu kewajiban dari perusahaan keagenan awak kapal.

Penulis: Red.

Berita Terkait

Ketua DPC FSB Garteks Serang Raya Bantah Tudingan Hoax Terkait Pemecatan Buruh dan Dukungan Manajemen
Korem 064/MY Siap Kawal Translokasi Badak Jawa di Ujung Kulon
Diduga, Peredaran Obat Terlarang Jenis Eximer dan Tramadol Marak di Kalodran, Walantaka Tanpa Penindakan Tegas
Bupati Serang Ratu Zakiyah Pastikan Siap Mendukung Pelaku Wirausaha
HUT Desa Nambo Udik Ke-104,Pemdes Nambo Udik Menggelar Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Jangkar Cup
GWI Kecam Dugaan Buruknya Pelayanan Publik Pihak DPUPR Pandeglang
APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam Meresahkan di Daerah Pasar Kemis, Tangerang
Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:20 WIB

Ketua DPC FSB Garteks Serang Raya Bantah Tudingan Hoax Terkait Pemecatan Buruh dan Dukungan Manajemen

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:33 WIB

Korem 064/MY Siap Kawal Translokasi Badak Jawa di Ujung Kulon

Kamis, 17 Juli 2025 - 04:13 WIB

Diduga, Peredaran Obat Terlarang Jenis Eximer dan Tramadol Marak di Kalodran, Walantaka Tanpa Penindakan Tegas

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:49 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah Pastikan Siap Mendukung Pelaku Wirausaha

Senin, 14 Juli 2025 - 05:08 WIB

HUT Desa Nambo Udik Ke-104,Pemdes Nambo Udik Menggelar Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Jangkar Cup

Sabtu, 12 Juli 2025 - 05:18 WIB

GWI Kecam Dugaan Buruknya Pelayanan Publik Pihak DPUPR Pandeglang

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:10 WIB

APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam Meresahkan di Daerah Pasar Kemis, Tangerang

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:09 WIB

Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Bupati Serang Ratu Zakiyah Terima Penghargaan Pimred Award 2025

Sabtu, 19 Jul 2025 - 16:07 WIB

kabupaten Serang

Pemkab Serang Bakal Alokasikan Dana Insentif Para Guru Madrasah

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:21 WIB