Penabanten.com, Serang– Proses pembangunan Alfa Midi di Gerbang Citra Maja Raya (CMR), Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, diduga belum mengantongi Izin Bangunan,Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Ijin lingkungan.
Suganda salah satu Aktivis Maja Raya menyampaikan bahwa dirinya selalu mendukung adanya investasi dari pengusaha di wilayahnya
“Kami tidak pernah menolak adanya investasi dan usaha di wilayah kami akan tetapi alangkah Lebih baiknya para investor taat terhadap peraturan Perundang undangan yang berlaku, Sehingga masyarakat sekitar tidak tergerus dampak negatip dari investasi tersebut.”Ujar Suganda Saat dikonfirmasi awak media,Selasa (28/2/2023).
Dirinya (Suganda-red) menduga bangunan Alfa Midi yang berjalan hampir 60% tidak memiliki ijin bangunan,
“Saya menduga pembangunan Alfa Midi yang berlokasi di Gerbang CMR tidak mengantongi ijin PBG dan ijin lingkungan, dirinya juga sudah menghubungi pihak Kepala Desa Mekarbaru dan jawaban beliau ” Belum ada ijin pak gaktau” begitu jawaban Kades Mekar Baru, dan Pak Camat Kopo juga kita hubungi via Chatt WhatsApp, dirinya (Camat Kopo-red) mengarahkan kita untuk menanyakan terkait perijinan Bangunan Alfa Midi ke Dinas Perijinan aja, karna belau menjelaskan belum mendapat tembusan.”Kata Suganda.
Jumadi Aktivis Maja menyampaikan pihak terkait harus segera bertindak untuk pengusaha yang belum mengantongi ijin,
“Pengusaha yang diduga belum memiliki ijin harus segera ditindak tegas oleh aparatur pemerintah baik pemerintah daerah maupun kasat pol pp kabupaten serang, dan dalam waktu dekat ini kita akan melayangkan surat untuk mendorong Satpol PP Kabupaten Serang untuk segera turun ke TKP.”ujar Jumadi saat di hubungi awak media.
Awak media mencoba menemui salah satu warung eceran di lingkungan pembangunan Alfa Midi, dan pihak warung tidak pernah tau apa-apa terkait perijinan,
“Saya belum pernah tanda tangan apapun terkait perijinan Alfa Midi.” Ucap pemilik warung yang enggan disebutkan namanya.