Diduga Ketua Kelompok BUMDes Surakarta Makmur Janji Ganti 69 Ekor Bebek yang Dijual Tanpa Izin

- Penulis

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang – Jagat maya dihebohkan dengan kasus yang mencuat dari Desa Surakarta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Ketua Kelompok Pengelola BUMDes Surakarta Makmur, berinisial JJ, diduga menjual 69 ekor bebek yang merupakan aset desa tanpa seizin pengurus maupun pemerintah desa setempat.

Peristiwa tersebut segera menuai sorotan luas dari masyarakat, tokoh desa, serta para aktivis pengawasan dana desa. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dalam pengelolaan aset desa.

Kepala Desa Surakarta, TB Ucid Rosyadi, membenarkan bahwa JJ telah mengakui perbuatannya dan telah menandatangani surat pernyataan resmi. Dalam pernyataan itu, JJ berjanji akan mengganti seluruh kerugian dengan membeli kembali 69 ekor bebek dan menyerahkannya kepada pihak BUMDes dalam waktu satu bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam surat pernyataan tersebut, yang bersangkutan berkomitmen akan membeli kembali 69 ekor bebek yang telah dijual dan menyerahkannya kembali kepada BUMDes dalam jangka waktu satu bulan,” ujar TB Ucid Rosyadi saat dikonfirmasi media, Senin (25/8).

Kendati demikian, warga desa masih merasa kecewa dan menilai kejadian ini telah mencoreng kepercayaan publik terhadap BUMDes.

“Ini bukan hanya soal bebek, tapi soal kepercayaan publik yang dilanggar. Meski diganti, tindakan menjual aset desa tanpa izin tetap melanggar hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis desa juga mendesak agar proses hukum tetap dijalankan agar menimbulkan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Penjualan aset tanpa izin resmi bisa dikategorikan sebagai penggelapan. Ganti rugi saja tidak cukup, proses hukum harus ditegakkan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengelola BUMDes di berbagai daerah agar menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. BUMDes bukan milik individu, melainkan milik bersama yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa terus memantau komitmen penggantian aset oleh JJ. Apabila tidak dipenuhi sesuai tenggat waktu, tindakan hukum lanjutan disebut akan diambil.

Berita Terakait

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terakait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terabru