Diduga Buang Limbah B3 Bukan Pada Tempatnya, LSM Minta Penegak Hukum Lakukan monev pada upl/ukl PT. Hwa Hok Steel

- Penulis

Jumat, 18 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Aliansi Lembaga Pecinta Lingkungan Hidup Surati PT HWA Hok Steel yang berada di Kawasan Industri Modern Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten. Jumat ( 18/9/2020). Hal ini terkait diduga kuat adanya pembuangan dan penimbunan B3 jenis Flay ash dan Button Ash (Faba).

Ketua Umun LSM Solidaritas Anti Korupsi Ansyah Sandy mengatakan ia meminta aparat penegak Hukum untuk segera menindak lanjuti perbuatan melawan hukum yang di lakukan PT. Hwa Hok Steel serta meminta kepada bupati serta kepala dinas lingkungan hidup untuk segera turun melakukan monev pada upl/ukl PT. Hwa Hok Steel.

“Diduga limbah B3 jenis Flay Ash dan Button Ash (Faba) yang berada di sekitaran pabrik PT HWA Hok Steel sengaja dibuang sembarangan,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum LSM Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPL) Ayi Abdullah, SH membenarkan kami dari 3 lembaga yang tergabung dan mengatasnamakan Aliansi Lembaga Pecinta Lingkungan Hidup akan somasi PT. Hwa Hook Steel dimana Perusahaan tersebut telah diduga melakukan dumping limbah B3 yang berdampak kerusakan lingkungan hidup. Adapun jenis limbah B3 diduga Steel Slag, yang bekas dari peleburan.

“Saya beserta tim akan kawal terus terkait adanya dugaan pembuangan limbah B3 yang dilakukan PT. Hwa Hook Steel,”ujarnya.

Ayi menambahkan ia mengeritik keras adanya pembuangan yang termasuk limbah B3 di wilayah privinsi banten. berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 tahun 2014 yang memasukkan faba sebagai limbah B3.

Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain,” tegasnya.

“Saat ini, FABA di PP No. 101 Tahun 2014 diklasifikasikan dalam Tabel 4 Daftar Limbah B3 dari Sumber Spesifik Khusus Kode B 409 Fly Ash dan B 410 Bottom Ash, Kategori Berbahaya 2, jadi jelas siapun tidak boleh mendumping/membuang limbah batu bara secara langsung kemedia tanah dan dapat di pidana sesuai undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, dan kami akan membuat surat Laporan dugaan pencemaran lingkungan hidup ke kementrian LHK dan Penengak hukum jika ada yang melakukan itu,”ungkapnya.

Ditempat terpisah Mohamad Guruh, SH Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan (Ampel Indonesia ) mengungkapkan ia beserta tim akan terus bergerak dan meminta kepada instansi terkait menindak tegas kepada para pengusaha nakal yang membuang limbah B3 sembarangan.

“Saya minta kepada instansi terkait yaitu Lingkungan Hidup agar segera turun kelokasi, dan menindak tegas perusahaan yang membuang limbah B3 sembarangan,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru