Demi Selamatkan Warga Dari Virus Corona, Polda Banten Akan Tindak Tegas Warga Yang Kumpul di luar rumah

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang, Banten – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H menegaskan akan menindak tegas secara hukum kepada masyarakat yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri khususnya anjuran tak berkumpul atau bersosialisasi, penegasan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata,S.I.K,M.H menyampaikan kepada awak media (Rabu, 25/3/2020) bahwa Kapolda Banten telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan penindakan secara tegas sesuai dengan perundang-undangan bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri.

“Kami tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya karena nongkrong-nongkrong, ngopi di kafe, penyebaran virus ini bertambah, Jadi kami akan lakukan pembubaran, dan akan menindak tegas bilamana masyarakat sulit untuk di berikan imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri” ujar Edy

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edy menuturkan bahwa pembubaran secara tegas yang Polri lakukan berlandaskan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Pasal 93 Undang Undang 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Pasal 212 KUHP menyatakan, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Kaitannya dengan pasal 214 KUHP adalah jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara,” ucap Edy

Pasal 216 ayat (1) KUHP Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, di pidana penjara paling Iama 4 bulan 2 minggu.

Pasal 218 KUHP menyatakan, “Barang siapa yang waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Undang Undang No 4 Tahun 1984 Pasal 14 Ayat (1) Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/ atau denda Rp.1.000.000,- Ayat (2) : Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan atau denda Rp.500.000,-.

Dan Pasal 93 Undang Undang 2018 tentang kekarantinaan kesehatan menjelaskan Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,(seratus juta rupiah).

“Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis juga telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020, yang menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran” tegas Edy

Edy menghimbau agar masyarakat mengikuti atas imbauan baik dari pemerintah dan maklumat Kapolri, diharapkan masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri, kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya.

Berita Terakait

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang
Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit
HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terakait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:30 WIB

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang

Rabu, 2 September 2026 - 22:12 WIB

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terabru